Keluarga

TIDAK BOLEH SEORANG MENAGIH HUTANG DARI AYAHNYA

🏘💰🌻 TIDAK BOLEH SEORANG MENAGIH HUTANG DARI AYAHNYA 

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah :

Penulis berkata : “Tidak boleh seorang anak menagih hutang dan yang semisalnya dari ayahnya.”
Artinya, seorang anak tidak bisa menagih dari orang tuanya hutang dan semisalnya, berdasarkan sabda Nabi ﷺ :

إنَّ أطيَبِ ما أكَلَتم مِن كَسْبِكم، وإن أولادكم مِن كَسْبكم

Sesungguhnya sebaik-baik apa yang kalian makan adalah dari usaha kalian, dan sesungguhnya anak-anak kalian adalah hasil usaha kalian.”
[HR. Ahmad dan Tirmidzi]

Maka apabila orang tua boleh memiliki harta anaknya, maka dengan itu seorang anak tidak boleh menagih hutang dari orang tuanya.

Misalnya, ada seorang ayah meminjam dari anaknya sepuluh ribu riyal, maka tidak boleh sang anak berkata kepada ayahnya : “Wahai ayahku berikan kepadaku hutang tersebut.”

Tidak boleh ia menagihnya. Akan tetapi hendaknya ia memakai kalimat sindiran :
“Wahai ayahku, sesungguhnya saya sekarang butuh uang, sementara Ayah sekarang sudah diberi Allah kecukupan harta.” Atau kalimat semisal itu.

Adapun seorang anak menagih hutang dari ayahnya atau menuntutnya sampai ke pengadilan maka itu tidak boleh. Akan tetapi jika sang ayah wafat, boleh baginya meminta dari harta warisannya.”

📑 Asy-Syarh al-Mumti’ 11/97

⏩|| Grup Whatsap Ma’had Ar-Ridhwan Poso

💽||_Join chanel telegram
http://telegram.me/ahlussunnahposo