SIFAT SUSUAN YANG BISA MENJADI MAHRAM
🌤🍃🌻 SIFAT SUSUAN YANG BISA MENJADI MAHRAM
Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baaz rahimahullah.
Pertanyaan :
Aku pernah menyusu kepada seorang wanita tiga kali susuan setiap hari satu kali susuan dalam majelis yang berbeda-beda, apakah aku menjadi saudara susuan dengan orang-orang yang aku menyusu dari ibunya atau tidak? Berikan kami faedah, Semoga Allah memberikan pahala kepada anda.
Jawaban :
Susuan tiga kali ini tidak bisa menjadi mahram karenanya. Karena susuan yang bisa menjadi mahram adalah lima kali susuan atau lebih. Berdasarkan sabda Nabi ﷺ :
لا تحرم الرضاعة ولا الرضاعتان
“Tidak bisa satu kali susuan menjadikan mahram, tidak pula dua kali susuan.”
Dan juga berdasarkan hadits Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata :
“Dulu dari apa yang diturunkan dari Al-Quran adalah sepuluh kali susuan yang diketahui yang bisa menjadikan sebagai mahram. Kemudian dihapus menjadi lima kali susuan yang diketahui, kemudian Rasulullah ﷺ diwafatkan dalam keadaan perkaranya demikian.
[HR. Muslim dalam shahihnya dan Tirmidzi dalam Jaami’nya, dan ini lafazh nya.]
Satu kali susuan adalah seorang bayi menghisap puting susu, lalu menelan ASI nya, walaupun tidak sampai kenyang, walaupun lama. Jika dia melepaskannya, maka ini dihitung satu susuan.
Apabila dia mengulangi lagi dia mengisap susunya maka ini terhitung dua kali susuan, demikian seterusnya.
Dengan syarat sang anak itu masih usia kurang dari dua tahun, berdasarkan sabda Nabi ﷺ :
لا رضاع إلا في الحولين
“Tidak terhitung susuan kecuali pada usia 2 tahun ke bawah.”
[HR. Daruquthni]
Dan juga berdasarkan Sabda beliau ﷺ :
إنما الرضاعة من المجاعة
“Sesungguhnya yang namanya susuan itu untuk menutup rasa lapar.”
[HR. Bukhari]
Allah semata tempat meminta Taufik.
📑 Majmu’ Al-Fatawa 22/238
⏩|| Grup Whatsap Ma’had Ar-Ridhwan Poso
💽||_Join chanel telegram
http://telegram.me/ahlussunnahposo