Fatwa Ulama

HUKUM MENGATAKAN FULAN AL-MARHUM DAN BERPULANG KE RAHMATULLAH.. 

🍃🌻 HUKUM MENGATAKAN FULAN AL-MARHUM DAN BERPULANG KE RAHMATULLAH..

 

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah

 

Pertanyaan :

 

Apa hukum mengatakan fulan almarhum dan ucapan Semoga Allah menempatkan dia dengan rahmatnya atau telah berpulang ke Rahmatullah.

 

Jawaban :

 

Ucapan : Fulan almarhum, atau Allah menempatkannya dengan rahmatNya, itu tidak mengapa. Karena ucapan mereka Al-Marhum itu dalam rangka untuk harapan baik, bukan dalam rangka untuk mengabarkan (memastikan).

 

Apabila dalam rangka untuk anggapan baik dan berharap, maka tidak mengapa.

 

Adapun ucapan : Telah berpulang ke rahmatullah, yang nampak pada saya itu adalah dalam rangka untuk anggapan baik, bukan mengabarkan (memastikan).

 

Karena permasalahan ini termasuk permasalahan gaib yang tidak mungkin untuk bisa dipastikan. Demikian juga tidak boleh untuk dikatakan : Berpulang ke Ar-Rafiq Al-A’laa.”

 

📑 Fatawa Arkan Al-Islam 193

 

⏩|| Grup Whatsap Ma’had Ar-Ridhwan Poso

 

💽||_Join chanel telegram

http://telegram.me/ahlussunnahposo