HUKUM WANITA MEMAKAI KUTEK (CAT KUKU)
📌🌱🌹 HUKUM WANITA MEMAKAI KUTEK (CAT KUKU)
Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baaz rahimahullah
Pertanyaan:
Apa hukum memakai cat kuku, apakah boleh atau tidak?
Jawaban :
Cat kuku (bagi wanita) dengan henna atau yang lainnya yang bisa memperindah kuku itu tidak mengapa. Jika bahannya suci tidak najis, dan dia tipis tidak menghalangi sampaikan air wudhu dan mandi.
Adapun jika bahannya itu melapisi kuku, maka wajib dihilangkan ketika hendak berwudhu atau mandi, agar tidak menghalangi sampainya air ke lapisan kuku.
Yang dimaksud adalah memakai sesuatu yang bisa merubah warna kuku berupa henna dan selainnya.
Adapun kitex maka tidak mengapa memakainya, tetapi harus dihilangkan ketika wudhu karena dia memiliki lapisan yang bisa menghalangi sampainya air wudhu.
Adapun sesuatu yang tidak memiliki lapisan seperti henna, yang bisa menjadikan kuku menjadi berwarna merah atau hitam, maka hal ini tidak mengapa.
Adapun jika lapisannya itu ada, dan menghalangi sampainya air wudhu ke kulit, maka wajib dihilangkan.
📑 Fatwa Nur ala Ad-Darbi 5/243
⏩|| Grup Whatsap Ma’had Ar-Ridhwan Poso
💽||_Join chanel telegram
http://telegram.me/ahlussunnahposo