DIANTARA DALIL AKAN WAJIBNYA WANITA MENUTUP WAJAH
🍃🌻 DIANTARA DALIL AKAN WAJIBNYA WANITA MENUTUP WAJAH
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah
Allah Ta’ala berfirman:
وَلَا یَضۡرِبۡنَ بِأَرۡجُلِهِنَّ لِیُعۡلَمَ مَا یُخۡفِینَ مِن زِینَتِهِنَّۚ
“Dan janganlah mereka (wanita) menghentakkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan.”
[QS. An-Nur: 31]
Yaitu janganlah para wanita memukul-mukulkan kakinya (di tanah) agar diketahui perhiasan-perhiasan yang mereka sembunyikan seperti gelang-gelang kaki dan yang semisalnya yang dipakai berhias di kaki.
Maka tatkala seorang wanita dilarang menghentakkan kaki karena takut menimbulkan fitnah kepada kaum laki-laki saat mendengarkan suara gelang kakinya, terus bagaimana dengan membuka wajahnya?
Maka mana yang lebih menimbulkan fitnah, seorang laki-laki mendengarkan suara gelang kaki seorang wanita yang dia tidak tahu kecantikannya, dia tidak tahu apakah wanitanya muda atau tua, dia tidak tahu apakah sang wanita itu buruk ataukah cantik.
Mana yang lebih besar fitnahnya, hal ini ataukah memandang wajah wanita yang terbuka, cantik, masih muda, putih, jelita, ayu, berdandan dengan perkara yang menimbulkan fitnah, menarik untuk dipandang.
Sesungguhnya setiap laki-laki memiliki selera kepada wanita.
Agar seorang tahu, yang mana dari dua macam fitnah yang lebih besar dan lebih berhak untuk ditutup dan disembunyikan?
[Fitnahnya wajah wanita atau suara gelang kakinya?]
📑 Risalah Al-hijab 9
⏩|| Saluran Whatsap Ma’had Ar-Ridhwan Poso
https://chat.whatsapp.com/EDSPbabz7ZjD7HwNvYWslK
💽||_Join chanel telegram
http://telegram.me/ahlussunnahposo