BOLEHKAH MEMAKAI LIPSTICK BAGI WANITA?
🌸🌻🌷BOLEHKAH MEMAKAI LIPSTICK BAGI WANITA?
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah
Pertanyaan :
Apa hukum memakai lipstik dan make up bagi wanita?
Jawaban :
Memakai lipstik (bagi wanita) tidak mengapa, karena hukum asal berhias adalah halal, sampai menjadi jelas akan keharamannya.
Dan memerahkan bibir dengan lipstik itu bukanlah merubah warna selamanya, sampai kita katakan itu termasuk jenis tato.
Tato adalah menanam tinta yang berwarna dibawah kulit dan ini hukumnya haram, bahkan termasuk dosa-dosa besar.
Akan tetapi apabila memakai lipstik itu bisa memudaratkan bibir, membuatnya kering, dan menghilangkan kelembabannya, maka sesungguhnya itu seperti keadaan yang dilarang ini.
Dan saya sudah diberitahu bahwasanya terkadang bibirnya bisa pecah-pecah maka apabila keadaannya seperti ini, maka seorang insan dilarang untuk sesuatu yang memudharatkan dirinya.
Adapun make up, kita melarangnya sekalipun itu menghiasi wajah sementara, akan tetapi itu bisa memudharatkan wajah dengan mudharat yang besar, sebagaimana telah ditetapkan secara medis, maka sesungguhnya seorang wanita bila sudah tua, akan berubah wajahnya dengan perubahan yang tidak bermanfaat lagi dengan make up dan selainnya.
Atas dasar ini maka kami menasehati kaum wanita untuk tidak memakainya karena bisa memudharatkan.
📑 Majmu’ah As’ilah tuhimmul Usratal Muslimah 12
⏩|| Grup Whatsap Ma’had Ar-Ridhwan Poso
💽||_Join chanel telegram
http://telegram.me/ahlussunnahposo