FiqihShalat

JANGANLAH ENGKAU SHALAT MEMAKAI CELANA YANG SEMPIT. 

🏘⚖👖 JANGANLAH ENGKAU SHALAT MEMAKAI CELANA YANG SEMPIT.

 

Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baaz rahimahullah

Pertanyaan :

Apa hukum memakai celana pantalon, khususnya sebagian orang yang memakai pantolan itu terkadang tersingkap sebagian auratnya, yang demikian ini di saat dia rukuk dan sujud di dalam shalat?

 

Jawaban :

Apabila pantalonnya yaitu sirwalnya itu menutupi antara pusat dengan lutut bagi laki-laki, dan dia longgar tidak sempit, maka shalatnya sah.

Dan yang lebih afdal, hendaknya di atasnya ditutupi dengan gamis, yang bisa menutupi antara pusat hingga lutut.

Dan kalau turun lagi dari hal itu sampai menutup setengah betis atau sampai diatas mata kaki, hal itu lebih sempurna dalam menutup aurat.

Dan shalat menggunakan sarung yang menutupi aurat lebih afdal daripada shalat menggunakan sirwal, apabila di atasnya tidak ada gamis yang menutupinya. Karena sarung itu lebih sempurna dalam menutup aurat daripada sirwal.

📑 Majmu’ Al-Fatawa 10/414

 

⏩|| Grup Whatsap Ma’had Ar-Ridhwan Poso

💽||_Join chanel telegram

http://telegram.me/ahlussunnahposo