Aqidah

RINCIAN BERHUKUM DENGAN SELAIN HUKUM ALLAH

⚖📌🚦 RINCIAN BERHUKUM DENGAN SELAIN HUKUM ALLAH

Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baaz rahimahullah

Pertanyaan :

Firman Allah :

وَمَن لَّمۡ يَحۡكُم بِمَآ أَنزَلَ ٱللَّهُ فَأُوْلَٰٓئِكَ هُمُ ٱلۡكَٰفِرُونَ.

“Barang siapa tidak berhukum dengan apa yang diturunkan Allah, maka mereka itulah orang-orang kafir.”
[QS. Al-Ma’idah: 44]

فَأُوْلَٰٓئِكَ هُمُ ٱلظَّٰلِمُونَ.

“maka mereka itulah orang-orang zalim.”
[QS. Al-Ma’idah: 45]

  فَأُوْلَٰٓئِكَ هُمُ ٱلۡفَٰسِقُونَ

“maka mereka itulah orang-orang fasik.”
[QS. Al-Ma’idah: 47]

Apa perbedaan tiga ayat ini?

Jawaban :

Dia kafir karena sifat menentangnya, zalim karena melampaui batas dari kebenaran, dia fasiq karena keluar dari ketaatan. Ini jika dia menghalalkan berhukum dengan selain hukum Allah, atau berhukum dengan selain hukum Allah itu lebih utama, maka dia kafir dengan kekafiran besar.

Adapun jika dia melakukannya karena syahwat, atau suap atau semisal itu, maka ini kufur yang tidak sampai keluar dari Islam, zalim yang tidak sampai keluar dari Islam, fasik yang tidak sampai keluar dari Islam, sebagaimana yg dijelaskan Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma.
Ini pendapat yg benar sebagaimana dipegangi kebanyakan ulama.

Maka jumhur ulama mengatakan :
Maka dia Kufur yang tidak sampai keluar dari Islam, zalim yang tidak sampai keluar dari Islam, fasiq yang tidak sampai keluar dari Islam, selama di tidak menghalalkannya.
Maka jika dia menghalalkannya maka dia kafir besar.

Tidak sebagaimana yang dikatakan kaum khawarij dan selain mereka.
Bahkan kaedahnya : Maksiat-maksiat ini, barang siapa yang menghalalkannya maka dia kafir, dan barang siapa yang tidak menghalalkannya maka tidak kafir.”

📑 Al-Fawaid Al-Ilmiyyah min Ad-Durus Al-Baaziyah 193

⏩|| Grup Whatsap Ma’had Ar-Ridhwan Poso

💽||_Join chanel telegram
http://telegram.me/ahlussunnahposo