LARANGAN KERAS MENCURI DENGAR DARI PERKATAAN SESEORANG, YANG DIA TIDAK SUKA
🔈🌷🌤 LARANGAN KERAS MENCURI DENGAR DARI PERKATAAN SESEORANG, YANG DIA TIDAK SUKA
Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah ﷺ bersabda :
مَن تسمَّع حديث قومٍ وهم له كارهون صُبَّ في أذنيه الآنُك يوم القيامة
“Barang siapa yang berupaya mencuri pendengaran dari perkataan satu kaum, padahal kaum tersebut tidak menyukainya, maka akan dituangkan ke dalam kedua telinganya tembaga yang dipanaskan hingga mencair nanti pada hari kiamat.
[HR Bukhari]
Syaikh Abdullah Al-Bassaam rahimahullah berkata :
Faedah yang bisa diambil dari hadits :
1. Hadits ini menjadi dalil akan haramnya mencuri dengar perkataan seorang yang tidak menyukai untuk didengar perkataannya.
Ibnu Abdil Barr rahimahullah berkata :
“Tidak boleh bagi seorang untuk ikut nimbrung pada dua orang yang lagi berbicara.”
2. Ancaman yang disebutkan dalam hadits ini menunjukkan bahwasanya mencuri pendengaran dari seorang yang tidak menyukai hal itu termasuk bagian dari dosa-dosa besar.
3. Di antara adab dalam bermajelis bahwasanya seorang tidak boleh ikut nimbrung kepada dua orang yang sedang berbicara, selama pembicaraan tersebut bukan pada majelis yang umum, atau masalah ilmu.
4. Sebagaimana diharamkan mendengar perkataan dua orang yang sedang berbisik, maka yang lebih diharamkan lagi adalah ketika seorang mengintip dari tempat yang tinggi atau dari pintu atau dari dinding, melihat aurat manusia di rumah-rumah mereka.
5. Kalau seandainya pemilik rumah melukai kedua matanya atau telinganya atau selainnya demi untuk membalas akan perbuatannya yang mengintip atau mencuri dengar, maka tidak ada ganti rugi apabila matanya atau telinganya mengalami kerusakan.
Dalam hadits Abu Hurairah Nabi ﷺ bersabda :
لو أن امرأ اطلع عليك بغير إذن فحذفته بحصاة ففقأت عينه، لم يكن عليك جناح
“Kalau seandainya ada seorang yang mengintip kepadamu dengan tanpa izin, kemudian engkau melempar dia dengan kerikil hingga matanya menjadi buta, maka engkau tidak berdosa padanya.”
[HR. Bukhari dan Muslim]
Ada tambahan lain :
“Tidak ada diyat dan tidak ada qishash.”
[HR Ahmad dan Nasai]
📑 Disadur dari Taudhih Al-Ahkaam 7/458-459
⏩|| Grup Whatsap Ma’had Ar-Ridhwan Poso
💽||_Join chanel telegram
http://telegram.me/ahlussunnahposo