Shalat

HUKUM MERUBAH NIAT SHALAT KEPADA SHALAT LAINNYA..

🍃🌻 HUKUM MERUBAH NIAT SHALAT KEPADA SHALAT LAINNYA..

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah

Pertanyaan :

Apa hukum merubah niat dalam shalat?

Jawaban :

Merubah niat shalat, terkadang dari shalat tertentu kepada shalat tertentu, atau dari shalat mutlaq kepada shalat tertentu, maka ini tidak sah. Kalau dari shalat tertentu dirubah menjadi shalat mutlaq maka tidak mengapa.

Kalau dari shalat tertentu kepada shalat tertentu : Seorang hendak berpindah niat dari shalat sunnah dhuha kepada shalat sunnah fajar yang diqadha (diwaktu dhuha).
Dia bertakbir berniat shalat dhuha, tiba-tiba dia teringat kalau dirinya belum shalat sunnah qabliyah subuh, maka diapun merubah niatnya menjadi shalat qabliyah shubuh. Maka yang begini tidak sah, karena shalat rawatib fajar itu dua rakaat yang harus diniatkan dari awal shalat.

Demikian juga jika ada seorang yang masuk shalat ashar, di tengah shalat dia teringat kalau belum shalat zhuhur, maka dia rubah menjadi shalat zhuhur, maka ini juga tidak sah. Karena shalat tertentu itu niatnya harus dari awal.

Adapun kalau berpindah dari shalat tertentu kepada shalat sunnah mutlak, contohnya ada seorang yang mulanya berniat untuk shalat sunnah fajar, di tengah shalat dia baru teringat kalau dia sudah shalat fajar, maka dia ganti niatnya menjadi shalat sunnah mutlaq. (maka ini tidak mengapa)

Contoh lainnya, seorang memulai shalat wajib sendiri, kemudian tiba-tiba diadakan shalat berjamaah. Maka dia merubah niat shalat fardhu menjadi shalat sunnah, untuk meringkas jadi dua rakaat, lalu dia shalat fardhu bersama jamaah. Maka ini boleh, karena dia merubah dari shalat tertentu kepada shalat sunnah mutlak.

Ini kaedahnya :
Merubah dari shalat tertentu kepada shalat tertentu : itu tidak sah.
Kalau dari shalat mutlak kepada shalat tertentu : tidak sah.
Kalau dari shalat sunnah tertentu kepada shalat sunnah mutlak : maka ini sah.

📑 Majmu Al-Fatawa 12/347

⏩|| Grup Whatsap Ma’had Ar-Ridhwan Poso

💽||_Join chanel telegram
http://telegram.me/ahlussunnahposo