HUKUM SEORANG SHALAT TERNYATA TIDAK MENGHADAP KIBLAT
๐๐ทโฐ HUKUM SEORANG SHALAT TERNYATA TIDAK MENGHADAP KIBLAT
Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baaz rahimahullahย
Pertanyaan :
Apa hukumnya, jika ternyata ia shalat tidak menghadap kiblat setelah ia berusaha mencarinya? Apakah ada beda, jika kejadiannya di negeri muslim atau kafir, atau di daratan?
Jawaban :
Jika seorang muslim sedang safar, atau di suatu negeri yg tidak mungkin ada orang yg bisa menunjuki arah kiblat, maka shalatnya sah, jika ia sudah berusaha mencari arah kiblat, kemudian ternyata ia tidak menghadap kiblat.
Adapun jika ia di negeri muslimin maka shalatnya tidak sah, karena dia bisa bertanya kepada seorang di mana arah kiblat. Sebagaimana ia juga bisa melihat arah kiblat dengan arah masjid-masjid.
๐ Majmu Fatawa 10/420
โฉ|| Saluran Whatsap Maโhad Ar-Ridhwan Poso
https://chat.whatsapp.com/EDSPbabz7ZjD7HwNvYWslK
๐ฝ||_Join chanel telegram
http://telegram.me/ahlussunnahposo