FiqihShalat

HUKUM SEORANG SHALAT TERNYATA TIDAK MENGHADAP KIBLAT

๐Ÿ•‹๐ŸŒทโฐ HUKUM SEORANG SHALAT TERNYATA TIDAK MENGHADAP KIBLAT

 

Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baaz rahimahullahย 

 

Pertanyaan :

 

Apa hukumnya, jika ternyata ia shalat tidak menghadap kiblat setelah ia berusaha mencarinya? Apakah ada beda, jika kejadiannya di negeri muslim atau kafir, atau di daratan?

 

Jawaban :

 

Jika seorang muslim sedang safar, atau di suatu negeri yg tidak mungkin ada orang yg bisa menunjuki arah kiblat, maka shalatnya sah, jika ia sudah berusaha mencari arah kiblat, kemudian ternyata ia tidak menghadap kiblat.

Adapun jika ia di negeri muslimin maka shalatnya tidak sah, karena dia bisa bertanya kepada seorang di mana arah kiblat. Sebagaimana ia juga bisa melihat arah kiblat dengan arah masjid-masjid.

 

๐Ÿ“‘ Majmu Fatawa 10/420

 

 

โฉ|| Saluran Whatsap Maโ€™had Ar-Ridhwan Poso

https://chat.whatsapp.com/EDSPbabz7ZjD7HwNvYWslK

 

๐Ÿ’ฝ||_Join chanel telegram

http://telegram.me/ahlussunnahposo