Aqiqah

HUKUM AKIKAH UNTUK ORANG MATI

🍃🌻 HUKUM AKIKAH UNTUK ORANG MATI

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah

Pertanyaan:

Apakah disyariatkan mengakikah orang yang sudah mati?

Jawaban :

Segala puji bagi Allah, semoga shalawat dan salam terlimpah kepada Nabi kita Muhammad, kepada keluarganya dan para sahabatnya. Wa ba’du :

Akikah itu tidak disyariatkan untuk orang mati, akan tetapi disyariatkan ketika kelahiran di hari ke tujuh dari lahirnya seorang anak. Maka ayahnya disyariatkan mengakikahi anak ini, sama saja apakah anak laki-laki ataukah perempuan. Akan tetapi anak laki-laki itu dua ekor dan anak perempuan itu satu hewan akikahnya.

Disembelih di hari ke tujuh, dimakan sebagiannya, disedekahkan sebagiannya, tidak mengapa bagi seorang jika menyembelih di hari ke tujuh, untuk mengundang  kerabatnya dan tetangganya, dan menyedekahkan sebagiannya. Dan menggabungkan ini dan ini.

Dan jika seorang tidak ada kelapangan rezeki maka tidak mengapa dia mengakikahi anak laki-laki satu ekor sudah mencukupi hal itu.

Ulama berkata, jika tidak memungkinkan hari ke tujuh, maka bisa di hari ke empat belas. Jika tidak memungkinkan, maka di hari ke dua puluh satu. Jika tidak memungkinkan maka di hari manapun boleh.

Adapun orang mati, maka tidak perlu diakikah, akan tetapi didoakan dengan rahmat dan ampunan. Mendoakannya itu lebih baik daripada yang lainnya. Oleh karena itu Nabi ﷺ bersabda :

إذا مات ابن آدم انقطع عمله إلا من ثلاث، صدقة جارية أو علم ينتفع به أو ولد صالح يدعو له.

“Jika mati anak Adam maka terputuslah semua amalannya, kecuali tiga hal : Sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat dan anak shalih yang mendoakannya.”
[HR. Muslim.]

Beliau mengatakan : Anak yang shalih yang mendoakannya, beliau tidak mengatakan, anak yang shalih yang berpuasa untuknya, atau mengerjakan shalat untuknya, atau bersedekah untuknya, dan sebagainya.
Hal ini menunjukkan bahwa mendoakan mayit itu lebih afdhal daripada amalan yang dihadiahkan untuk mayit.

Dan jika seorang menghadiahkan kepada mayit amalan shalih, seperti bersedekah dengan niat pahalanya untuk mayit, atau shalat dua rakaat diniatkan pahalanya untuk mayit, atau membaca Al-Quran dihadiahkan untuk mayit maka tidak mengapa hal itu. Akan tetapi mendoakannya itu lebih afdhal daripada itu semua, karena hal itu yang dibimbingkan oleh Nabi ﷺ.

📑 Majmu Al-fatawa 25/215-216

⏩|| Grup Whatsap Ma’had Ar-Ridhwan Poso

💽||_Join chanel telegram
http://telegram.me/ahlussunnahposo