HUKUM MENGAMBIL UPAH DARI BERDONOR.
🩸💰🏖 HUKUM MENGAMBIL UPAH DARI BERDONOR.
Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baaz rahimahullah
Pertanyaan :
Apakah harta yang seorang mengambilnya sebagai imbalan dari berdonor darah itu halal atau tidak ?
Jawaban :
Telah tetap dalam Shahih Bukhari dari Abu Juhaifah radhiallahu ‘anhu,
أن رسول الله ﷺ نهى عن ثمن الدم
“Sesungguhnya Rasulullah ﷺ melarang dari harga darah.”
Maka tidak boleh seorang muslim untuk mengambil upah dari darah, berdasarkan hadits yang sahih ini.
Apabila dia telah mengambilnya maka hendaknya dia menyedekahkannya kepada sebagian fuqara.
📑Majmu Al-fatawa 19/47-48
⏩|| Grup Whatsap Ma’had Ar-Ridhwan Poso
💽||_Join chanel telegram
http://telegram.me/ahlussunnahposo