HUKUM MENGAMBIL UPAH DARI BERDONOR.
π©Έπ°π HUKUM MENGAMBIL UPAH DARI BERDONOR.
Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baaz rahimahullah
Pertanyaan :
Apakah harta yang seorang mengambilnya sebagai imbalan dari berdonor darah itu halal atau tidak ?
Jawaban :
Telah tetap dalam Shahih Bukhari dari Abu Juhaifah radhiallahu ‘anhu,
Ψ£Ω Ψ±Ψ³ΩΩ Ψ§ΩΩΩ ο·Ί ΩΩΩ ΨΉΩ Ψ«Ω Ω Ψ§ΩΨ―Ω
“Sesungguhnya Rasulullah ο·Ί melarang dari harga darah.”
Maka tidak boleh seorang muslim untuk mengambil upah dari darah, berdasarkan hadits yang sahih ini.
Apabila dia telah mengambilnya maka hendaknya dia menyedekahkannya kepada sebagian fuqara.
πMajmu Al-fatawa 19/47-48
β©|| Grup Whatsap Ma’had Ar-Ridhwan Poso
π½||_Join chanel telegram
http://telegram.me/ahlussunnahposo