HUKUM MAKAN DAN MINUM KETIKA SUDAH DIKUMANDANGKAN ADZAN SHUBUH BULAN RAMADHAN
π±π₯π HUKUM MAKAN DAN MINUM SEDIKIT KETIKA SUDAH DIKUMANDANGKAN ADZAN SHUBUH BULAN RAMADHAN
Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baaz rahimahullah
Pertanyaan :
Di bulan ramadan yang mulia, ketika adzan shubuh atau di saat dikumandangkan adzan fajar, apakah boleh minum air selama belum selesai adzan?
Jawaban :
Jika orang yang berpuasa itu tidak tahu, bahwasanya adzan itu pasti masuk shalat subuh, bahkan sebagaimana manusia mengumandangkan adzan itu berdasarkan patokan jam atau jadwal, maka tidak mengapa dia minum ketika sedang adzan, atau boleh juga makan sesuap yang ada di tangannya ketika adzan. Tidak mengapa hal ini.
Karena adzan itu sekedar mengkabarkan akan shalat shubuh, atau dugaan masuk waktu subuh. Bukan jelas melihat waktu shubuh (yakni fajar shadiq-pen). Akan tetapi mengkabarkan dari apa yang biasa diketahui oleh manusia melalui jam atau jadwal shalat. Terkadang waktu shubuh (fajar shadiq) sudah keluar dan terkadang belum keluar.
Sementara Allah Jalla wa ‘Alaa mewajibkan kita imsak dengan kejelasan (keluarnya fajar shadiq).
Maka seorang mukmin itu sebaiknya berhati-hati dan berhenti makan sahurnya sebelum fajar, sebelum adzan, sebelum adzan fajar sehingga dia tidak terjatuh ke dalam syubhat.
Akan tetapi kalau ditakdirkan jika dia makan sedikit ketika adzan, atau minum di saat adzan, maka yang nampak benar, tidak mengapa dalam hal itu, jika memang dia tidak tahu kalau fajar shadiq telah muncul. Naam.
π Fatawa Nur ‘ala Ad-Darbi 16/268
β©|| Grup Whatsap Ma’had Ar-Ridhwan Poso
π½||_Join chanel telegram
http://telegram.me/ahlussunnahposo