JIKA SEORANG MENULIS PERNYATAAN TALAK TERHADAP ISTRINYA, APAKAH JATUH TALAK?
🍃🏘🚦JIKA SEORANG MENULIS PERNYATAAN TALAK TERHADAP ISTRINYA, APAKAH JATUH TALAK?
Syaikh Muhammad bin Ibrahim alu Asy-Syaikh rahimahullah
Pertanyaan :
Jika seorang suami menulis di kertas tentang mentalak istrinya, dalam keadaan tidak ada saksi, apakah talaknya jatuh?
Jawaban :
Jika dia mengakui tulisannya, atau jika tulisannya jelas dikenal sebagai tulisannya, maka telah tetap apa yang dia tulis dan teranggap talak.”
📑 Fatawa wa Rasaail Asy-Syaikh Muhammad bin Ibrahim rahimahullah 10/133
⏩|| Grup Whatsap Ma’had Ar-Ridhwan Poso
💽||_Join chanel telegram
http://telegram.me/ahlussunnahposo