FiqihThaharah

KELUAR ANGIN DARI KEMALUAN WANITA, APAKAH BATAL WUDHU?

💐🌹KELUAR ANGIN DARI KEMALUAN WANITA, APAKAH BATAL WUDHU?

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah

Pertanyaan :

Apakah keluarnya angin dari arah kemaluan seorang wanita membatalkan wudhu?

Jawaban :

“Ini tidak membatalkan wudhu, karena hal itu tidaklah keluar dari tempat najis, sebagaimana angin yang keluar dari dubur.”

📓 Majmu’ Al-fatawa 11/197

⏩|| Grup Whatsap Ma’had Ar-Ridhwan Poso

💽||_Join chanel telegram

http://telegram.me/ahlussunnahposo