FiqihQurban

BAGAIMANA KALAU HEWAN KURBANNYA TIBA-TIBA MENGALAMI CACAT YANG PARAH?

πŸƒπŸŒΌ BAGAIMANA KALAU HEWAN KURBANNYA TIBA-TIBA MENGALAMI CACAT YANG PARAH?

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah

Apabila hewan kurbannya mengalami cacat yang sampai menyebabkan tidak sah untuk jadi hewan kurban, maka dalam masalah ini ada dua keadaan :

1⃣ Yang pertama kalau hal itu terjadi di tanpa kesengajaan darinya, dia juga tidak lalai dalam merawat hewan kurban tersebut, maka dia boleh menyembelihnya dan kurbannya itu sudah sah.

Contohnya :
Ada seorang membeli kambing lalu dia sudah menentukannya sebagai hewan kurban, kemudian kambing tersebut terpleset dan patah kakinya, bukan disebabkan oleh pemiliknya.
Maka dia boleh menyembelihnya (sebagai kurban) dan sudah sah kurbannya.

2⃣ Keadaan yang kedua : Kalau cacatnya tersebut terjadi karena perbuatan dia, atau karena dia meremehkan (tledor) dalam merawat.
Maka dia harus menggantinya dengan yang semisal itu.

Contohnya :
Seorang membeli kambing yang gemuk, lalu dia sudah tetapkan sebagai kurban. Setelah itu dia mengikatnya dengan ikatan yang sempit, sehingga menyebabkan patah kakinya. Maka dia harus menggantinya dengan kambing yang gemuk yang lainnya untuk dia pakai berkurban.

🌻 Apabila dia sudah menyembelih kurban gantinya, apakah hewan yang cacat tadi itu juga wajib untuk disembelih pula, ataukah itu kembali menjadi miliknya?

Pendapat yang rajih (kuat) dalam masalah ini adalah dia tidak wajib menyembelihnya. Karena dia sudah terbebas dari kewajiban dengan menyembelih gantinya.

πŸ“‘ Ahkaam Al-Udhhiyyah 43-44

⏩|| Grup Whatsap Ma’had Ar-Ridhwan Poso

πŸ’½||_Join chanel telegram
http://telegram.me/ahlussunnahposo