HUKUM MEMBERIKAN ZAKAT KEPADA PENUNTUT ILMU SYAR’I.
🌴🌸💰 HUKUM MEMBERIKAN ZAKAT KEPADA PENUNTUT ILMU SYAR’I.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah
Pertanyaan :
Apa hukum memberikan zakat untuk penuntut ilmu?
Jawaban :
Penuntut ilmu yang menghabiskan waktunya untuk menuntut ilmu syar’i, walaupun sebenarnya ia mampu untuk bekerja, dia boleh untuk diberi zakat.
Karena menuntut ilmu syar’i ini merupakan satu jenis jihad di jalan Allah.
Dan Allah telah menjadikan jihad di jalan Allah sebagai golongan yang berhak menerima zakat.
Allah berfirman :
إِنَّمَا ٱلصَّدَقَٰتُ لِلۡفُقَرَآءِ وَٱلۡمَسَٰكِينِ وَٱلۡعَٰمِلِينَ عَلَيۡهَا وَٱلۡمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمۡ وَفِي ٱلرِّقَابِ وَٱلۡغَٰرِمِينَ وَفِي سَبِيلِ ٱللَّهِ وَٱبۡنِ ٱلسَّبِيلِۖ فَرِيضَةٗ مِّنَ ٱللَّهِۗ وَٱللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٞ
“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana.”
[QS. At-Taubah 60]
Adapun seorang yang menghabiskan waktu untuk ilmu dunia, maka sesungguhnya dia tidak diberi zakat.
Kita katakan kepadanya : Engkau sekarang beramal untuk dunia, memungkinkan bagimu untuk mencari dunia dengan pekerjaan, maka kami tidak memberikan kamu zakat.”
📑 Fatwa Arkan Al-Islam 440
⏩|| Grup Whatsap Ma’had Ar-Ridhwan Poso
💽||_Join chanel telegram
http://telegram.me/ahlussunnahposo