FiqihMuamalah

KERJASAMA MENANAM MODAL DENGAN ORANG YANG PUNYA USAHA

⛓💰⏰ KERJASAMA MENANAM MODAL DENGAN ORANG YANG PUNYA USAHA.

Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baaz rahimahullah

Pertanyaan :

Apakah memungkinkan saya memberikan sejumlah uang kepada seorang untuk dipakai usaha, dan dia bekerja sendiri. Lalu keuntungannya dibagi diantara kami. Kami mengharapkan penjelasan akan hal itu apakah halal atau haram bagi saya yang tidak ikut bekerja?
Berikan kami faedah Semoga Allah memberikan Anda faedah.

Jawaban :

Kerjasama ini namanya mudharabah dan para sahabat Nabi ﷺ dulu pernah melakukannya dan itu hukumnya boleh dengan kesepakatan kaum muslimin tidak ada perselisihan padanya.

Seorang boleh memberikan sejumlah uang modal kepada orang lain yang dia pakai untuk berdagang dengan berbagai macam perdagangan kemudian keuntungannya dibagi untuk keduanya, atau seperempatnya untuk pemilik modal dan tiga perempatnya untuk orang yang bekerja, atau sebaliknya, sesuai dengan yang disepakati.
Akan tetapi pembagiannya sudah diketahui bersama, hal ini tidak mengapa hukumnya. Setengah-setengah atau sepertiga atau seperempat atau selainnya, yang penting jelas pembagiannya.

Akan tetapi yang tidak boleh mengatakan :
Bekerjalah engkau memakai uang ini untuk usaha, nanti untukmu setiap bulan seratus reyal atau lima puluh riyal setiap bulan atau seribu reyal. Maka ini tidak boleh.

Keadaannya harus mengatakan : engkau dapat seperempat, engkau dapat sepertiga, engkau dapat setengah, engkau dapat seperenam dan sisanya untuk saya.
Atau mengatakan : Untuk saya (pemilik uang), saya dapat seperenam, saya dapat seperlima dan sisanya untukmu wahai orang yang bekerja. Ini semua tidak mengapa. Atau keuntungan sama diantara kita, tidak mengapa. Naam.

📑 Fatwa Nur ala Ad-Darbi

https://bit.ly/3oCscs7

⏩|| Grup Whatsap Ma’had Ar-Ridhwan Poso

💽||_Join chanel telegram
http://telegram.me/ahlussunnahposo