HUKUM MEMUKUL DUFF (SEJENIS REBANA) DALAM WALIMAH PERNIKAHAN.
🌻🚦HUKUM MEMUKUL DUFF (SEJENIS REBANA) DALAM WALIMAH PERNIKAHAN.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah
Pertanyaan :
Apakah memukul rebana itu hukumnya halal ketika pesta pernikahan, Apakah boleh bagi kamu laki-laki untuk mendengarkannya? dan apakah boleh nyanyian di dalam pernikahan itu khusus bagi wanita saja?
Jawaban :
Naam, memukul duff (rebana) di pesta pernikahan itu bagi wanita hukumnya boleh, bahkan itu termasuk sunnah.
Demikian juga nyanyian dengan diiringi duff (rebana).
Akan tetapi dengan syarat hendaknya lagunya itu bersih, bukan termasuk nyanyian yang kotor yang mengajak kepada perbuatan jelek, yang mengandung makna-makna yang buruk.
Bahkan nyanyian yang berisi sambutan untuk hadirin dan mendoakan keberkahan untuk yang menikah dan semisalnya dari perkara yang bermanfaat.
Dalam keadaan ini, hendaknya para wanita berada di tempat yang khusus tersendiri.
Maksud saya di sini, jauh dari kaum laki-laki, agar kaum laki-laki tidak mendengar suara mereka.
Karena terkadang bisa menimbulkan fitnah, tatkala mendengar suara-suara kaum wanita. Lebih-lebih manusia ketika itu dalam suasana berbahagia, berbahagia dengan pernikahan juga.
Dan kebahagiaan ini terkadang bisa membangkitkan syahwat ketika mendengar suara wanita. Maka jiwa-jiwa ini terdorong untuk semisal keadaan ini.
Oleh karena itu kaum wanita hendaknya bersendiri di tempat yang jauh, yang suara mereka tidak terdengar oleh kaum laki-laki.
Naam.
📑 Fatwa nur ala Ad-Darbi kaset 199.
https://binothaimeen.net/content/9324
⏩|| Grup Whatsap Ma’had Ar-Ridhwan Poso
💽||_Join chanel telegram
http://telegram.me/ahlussunnahposo