Fatwa Ulama

HUKUM MENJUAL BARANG TEMUAN SETELAH MENGUMUMKANNYA SETAHUN.

📢 🏘 HUKUM MENJUAL BARANG TEMUAN SETELAH MENGUMUMKANNYA SETAHUN.

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah

Pertanyaan :

Pertanyaan seputar barang temuan berupa kambing. Pada suatu hari, Ayahku menemukan sejumlah kambing yang mengikuti dia di tempat gembalaan, jumlahnya empat ekor domba. Lalu ia mengumumkannya selama satu tahun. Kemudian dia menjualnya dengan harga 1400 riyal. Apa yang mesti ia lakukan dengan uang ini, apakah ia mendapat bagian darinya?
Saya mengharapkan jawaban, Semoga Allah memberkahi anda.

Jawaban :

Iya, jika dia sudah mengumumkannya selama setahun dan dia tidak menemukan pemiliknya, maka kambing tersebut menjadi milik ayahmu.

Jadi kalau dia membiarkan kambingnya dipelihara lalu beranak pinak maka itu adalah miliknya, apabila dia sudah menjualnya, sekarang maka hasil penjualannya itu juga miliknya. Karena jika sudah sempurna (diumumkan) setahun dan tidak ditemukan pemiliknya setelah diumumkan, maka barang temuan itu menjadi milik orang yang menemukannya.

Kecuali satu barang temuan, yaitu unta dan yang semisalnya dari barang temuan. Maka sesungguhnya ia tidak boleh dimiliki karena sudah diumumkan setahun. Karena Nabi ﷺ tatkala beliau ditanya tentang barang temuan berupa unta, beliau menjawab :

ما لك ولها؟ دعها فإن معها سقاءها وحذاءها ترد الماء وتأكل الشجر حتى يجدها ربها.

“Apa kaitannya dirimu dengan unta. Biarkan dia karena dia itu memiliki air minumnya dan sepatunya. Dia akan mendatangi mata air dan akan makan pepohonan, sampai pemiliknya menemukannya.”

Maka (barang temuan) unta itu, seorang tidak boleh mengambilnya. Apabila ada onta (temuan) yang bergabung dengan ontanya, maka maka hendaknya dia mengusirnya.

Tidak boleh dia untuk mengatakan, saya akan mengambilnya dan saya akan umumkan selama setahun kemudian saya akan memilikinya.
Maka onta (temuan) tidak mungkin untuk dimiliki. Bahkan harus diusir dan pemiliknya akan menemukannya.

Maka untuk itu sebagaimana sabda Nabi ﷺ,

معها سقاؤها وحذاؤها.

Unta itu membawa minumnya dan sepatunya.
Apa yg dimaksud membawa minumnya? Perutnya, dia akan minum, lalu air tersebut ditampung tetap tinggal di dalam perutnya selama empat atau lima hari atau lebih di musim panas, dan sepatunya itu khufnya.

📑 Liqaa Asy-Syahri 47

https://binothaimeen.net/content/1076

⏩|| Grup Whatsap Ma’had Ar-Ridhwan Poso

💽||_Join chanel telegram
http://telegram.me/ahlussunnahposo