FiqihMuamalah

SISI KEHARAMAN ASURANSI

SISI KEHARAMAN ASURANSI

Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baaz rahimahullah mengatakan:

التأمين محرم هذا هوالأصل، لأنه ربا وغرر فالمؤمن يعطي مالا قليلا ويأخذ مالا كثيرا وقد لا يأخذ شيئا وقد تخسر الشركة أموالا عظيمة

Asuransi hukumnya haram dan ini adalah hukum asalnya, karena asuransi itu mengandung riba dan gharar (untung-untungan), maka seorang Nasabah terkadang dia baru memberikan premi sedikit, kemudian dia mengambil harta (klaim) yang banyak.
Dan terkadang dia tidak dia mengambil (klaim) sedikitpun. Terkadang perusahaan asuransi mengalami kerugian banyak uangnya.”

Majmu Fatawa 19/428

#fiqih #muamalah #asuransi

⏩|| Grup Whatsap Ma’had Ar-Ridhwan Poso

💽||_Join chanel telegram
http://telegram.me/ahlussunnahposo