Keluarga

BOLEHKAH ORANG TUA MENGAMBIL SEBAGIAN MAHAR PUTRINYA?

💍🌹🌼 BOLEHKAH ORANG TUA MENGAMBIL SEBAGIAN MAHAR PUTRINYA?

Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baaz rahimahullah

Dan adapun yang berkaitan dengan orang tua yang ikut makan dari mahar anaknya, maka pendapat yang benar : Bahwasanya hal itu tidak mengapa. Karena anak-anak itu adalah mengikut pada ayah mereka. Nabi ﷺ berkata kepada seseorang laki-laki yg mengatakan :

 يا رسول الله! إن أبي اجتاح مالي؟

“Wahai Rasulullah, sesungguhnya bapakku membutuhkan hartaku.”
Maka beliau ﷺ menjawab :

أنت ومالك لأبيك

“Kamu dan hartamu adalah milik bapakmu.”

Yaitu hadits yang tidak mengapa sanadnya.
Beliau ﷺ juga bersabda dalam hadits Aisyah :

إن أطيبَ ما أَكَلْتُم مِن كسبِكم . وإن أولادَكم مِن كَسْبِكم.

“Sesungguhnya sebaik-baik apa yang kalian makan adalah dari usaha kalian. Dan sesungguhnya anak-anak kalian termasuk usaha kalian.”
HR. Tirmidzi

Keduanya merupakan hadits yang bagus tidak mengapa.

Kesimpulannya :

Bahwasanya orang tua yg memanfaatkan sebagian mahar putrinya itu hukumnya tidak mengapa. Akan tetapi dia wajib untuk memperhatikan keadaan putrinya dan tidak memudharatkannya, bahkan hendaknya dia menyisakan bagi putrinya, yang bermanfaat baginya di sisi suaminya yang bisa menutupi kebutuhannya.

Berdasarkan sabda Nabi ﷺ :

 لا ضرر ولا ضرار،

“Tidak boleh ada kemudharatan dan tidak boleh menimpakan kemudharatan orang lain.”
[HR. Baihaqi]

Maka sekalipun anak-anak adalah hasil usaha orang tua, bukan berarti orang tua boleh memudharatkan putranya atau putrinya, bahkan dia wajib memperhatikan kondisi keduanya.

Apabila dia mengambil dari anak laki-lakinya bisa memudaratkannya, dan memudharatkan anak-anak putranya dan keluarganya, maka orang tua tidak diperbolehkan mengambilnya. Dia hanya boleh mengambil yang tidak memudharatkan.

Demikian juga anak perempuan, jika orang tua mengambil sebagian maharnya bisa memudharatkan putrinya, atau membuat suaminya tidak menyukai putrinya, atau memnyebabkan suaminya menceraikannya, maka ia jangan melakukan itu.

Maka hendaknya dia bertakwa kepada Allah, akan tetapi dia boleh mengambil harta putrinya dan sebagian maharnya, yang tidak mengakibatkan madharat pada putrinya.
Allahul mustaan.
Naam.

https://binbaz.org.sa

#keluarga #mahar #anak #mudharat #suami

⏩|| Grup Whatsap Ma’had Ar-Ridhwan Poso
https://chat.whatsapp.com/GPGA8RjzvS5K9K49rw7QC9

💽||_Join chanel telegram
http://telegram.me/ahlussunnahposo