Quran & Hadits

LARANGAN MERAMPAS BARANG MILIK ORANG LAIN

⚖️?❌LARANGAN MERAMPAS BARANG MILIK ORANG, SEKALIPUN ITU BARANG SEPELE.

Dari Abu Umamah Al-Haritsi radhiyallahu anhu sesungguhnya Rasulullah ﷺ bersabda :

من اقتطع حق امرئ مسلم بيمينه فقد أوجب الله له النار وحرم عليه الجنة، فقال له رجل : وإن كان شيئا يسيرا يا رسول الله؟ قال وان كان قضيبا من اراك

“Barangsiapa merampas hak seorang muslim dengan sumpahnya, maka sungguh Allah akan mewajibkan neraka baginya dan mengharamkan surga atasnya.”
Kemudian ada seseorang berkata : Walaupun yang diambil itu perkara yang sedikit wahai Rasulullah?
Beliau menjawab :
Walaupun satu ruas kayu siwak.”
HR. Muslim 137.

Syaikh Abdullah Al-Baasaam rahimahullah berkata :

▪️Dalam hadits ini ada faedah haramnya mengambil harta dan barang milik manusia dengan mengaku-ngaku secara jahat dan sumpah palsu. Maka ini termasuk dosa yang besar, karena akan mengakibatkan kemurkaan Allah yang Maha Penyantun, maka ini adalah dosa yang sangat besar.

▪️ Memang (dalam hadits) disebutkan barang seorang muslim, sebagai ungkapan kebanyakan, dalam keadaan barang milik kafir dzimmi dan mu’ahad juga hukumnya sama demikian.

▪️ Sesungguhnya harta manusia itu haram diambil, baik sedikit apalagi banyak. Beliau ﷺ bersabda :
“Sekalipun satu ruas kayu siwak.”
Yang beliau maksudkan adalah barang yang remeh. Terus bagaimana kalau darah kaum muslimin, kehormatannya dan seluruh haknya?
Oleh karena itu beliau ﷺ bersabda ketika haji wada’ :

“Sesungguhnya darah kalian, kehormatan kalian, harta kalian haram atas kalian. Sebagaimana kehormatan harta kalian ini, dalam bulan kalian ini, di negeri kalian ini ketahuilah bukankan aku telah sampaikan?”
HR. Bukhari Muslim.

? Kutipan dari Taudhih Al-Ahkam 7/219-210

#merampas #surga #sumpah #neraka #siwak #dosa

⏩|| Grup Whatsap Ma’had Ar-Ridhwan Poso
https://chat.whatsapp.com/LvxYA0vfx1XAnTzRunZStO

?||_Join chanel telegram
http://telegram.me/ahlussunnahposo