BOLEHKAH MENERIMA UPAH DARI KHUTBAH JUMAT
BOLEHKAH MENERIMA UPAH DARI KHUTBAH JUMAT
Fatwa Al-Lajnah Ad-Daaimah
Pertanyaan :
Bolehkah menerima upah dari khutbah jumat atau tidak?
Jawaban :
Segala puji bagi Allah semoga shalawat dan salam terlimpah kepada RasulNya, keluarganya dan sahabatnya, amma ba’du :
Boleh bagi orang yang menjalankan tugas urusan-urusan masjid untuk mengambil upah dari apa yang mereka jalankan dari urusan-urusan masjid, sama saja, apakah menjadi imam, khatib, petugas adzan atau tukang kebersihan karpet.
Karena tugas-tugas mereka yang menjalankan kewajiban Islami yang berlaku umum, dan karena aktivitas mereka melaksanakan kemaslahatan umum.
Allah semata tempat meminta taufiq.
Semoga Shalawat dan salam terlimpah kepada Nabi kita Muhammad, keluarganya dan sahabatnya.
? Fatwa Al-Lajnah Ad-Daaimah 8/238
#masjid #imam #khutbah #upah
⏩|| Grup Whatsap Ma’had Ar-Ridhwan Poso
https://chat.whatsapp.com/EjQzy5ICzAhEl9JfIk5f5v
?||_Join chanel telegram
http://telegram.me/ahlussunnahposo
?||_Kunjungi :
www.mahad-arridhwan.com