BOLEHKAH MENGIRIMKAN UANG UNTUK KURBAN KELUAR DAERAH ?
BOLEHKAH MENGIRIMKAN UANG UNTUK KURBAN KELUAR DAERAH ?
Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baaz rahimahullah
Pertanyaan :
Apakah boleh menyerahkan sejumlah uang untuk membeli hewan qurban dan dia menyembelih hal itu di luar daerah untuk para faqir dan miskin?
Jawaban :
Tidak mengapa, sama saja apakah dia menyembelihnya untuk keluarganya ataukah untuk orang yang di luar sana. Akan tetapi kalau untuk keluarganya itu lebih afdhal, apabila dia menyembelih di rumahnya dan memakan sebagian dagingnya lalu dia menyedekahkannya kepada orang-orang yang ada di sekelilingnya, maka itu lebih afdhal, dalam rangka mencontoh Nabi ﷺ.
Keadaan dia menyembelih kurban di rumahnya dan makan sebagiannya dan memberi makan kepada orang lain, dan jika dia ingin menyembelih kurbannya yang lain lagi di daerah orang-orang faqir di negeri yang lainnya, maka pahalanya bagi dirinya, ini termasuk sedekah.”
? Fatawa Nur ala Ad-Darbi 18/207
#fiqih #kurban #hewan #
⏩|| Grup Whatsap Ma’had Ar-Ridhwan Poso
https://chat.whatsapp.com/BdZdFzo4Nts81ntyfrXOst
?||_Join chanel telegram
http://telegram.me/ahlussunnahposo
?||_Kunjungi :
www.mahad-arridhwan.com
??????????