Fatwa Ulama

HUKUM MEMBELI TELEVISI UNTUK MENONTON ACARA DAKWAH DAN TAKLIM

HUKUM MEMBELI TELEVISI UNTUK MENONTON ACARA DAKWAH DAN TAKLIM

Syaikh Ibnu Baz rahimahullah

Pertanyaan :

Apa hukum membeli televisi? Apa hukum memakai dan memasukkan televisi ke rumah dan menggunakannya untuk melihat siaran agama (dakwah)? Bolehkah saya menjual tape recorder, televisi, radio dan kaset kosong? Mohon penjelasan tentang hal itu !

Jawaban :

Televisi padanya ada kejelekan yang besar dan padanya juga ada maslahat dan kebaikan. Maka yang kami nasehatkan adalah hendaknya dijauhi dan tidak memakainya. Karena terjadi di sana banyak kejelekkan, seperti lagu-lagu dan musik, tampilnya kaum wanita yang tidak berhijab. Dan ada di sana beberapa acara bersambung (sinetron) yang rendahan. Ini alasan sebaiknya tidak memakai televisi karena itu.

Adapun kalau seorang itu bisa mengaturnya, tidak mendengar dari televisi kecuali yang baik, dan jika ini memungkinkan, maka tidak mengapa. Akan tetapi kebanyakannya itu mustahil, karena kejelekkan itu saling menyeret satu dengan lainnya.

Demikian juga tape recorder, jika yang direkam itu lagu-lagu dan kemungkaran, maka itu tidak boleh. Adapun tape biasa yg tidak ada apa-apanya maka tidak mengapa, merekam yang berisi kebaikan. Maka tape recorder yang diperjual-belikan tidak mengapa, akan tetapi tidak sepantasnya untuk direkam kecuali yang baik, tidak dipakai merekam perkara yang buruk.

Adapun video demikian juga harus di jauhi. Karena padanya bisa menonton film yang jelek. Sepantasnya untuk dijauhi, tidak boleh dipergunakan semuanya, karena hal itu merupakan perantara kepada kejelekkan yg besar.
Allahumma kecuali fatwa yang direkam padanya ada kebaikan, bermanfaat bagi kaum muslimin. Tapi ini jarang diantara manusia, kebanyakan yang disukai manusia adalah kejelekkan.

? Fatwa Jaami al-Kabiir

#televisi #dakwah #kejelekan #fatwa

⏩|| Grup Whatsap Ma’had Ar-Ridhwan Poso

?||_Join chanel telegram
http://telegram.me/ahlussunnahposo

?||_Kunjungi :
www.mahad-arridhwan.com

??????????