Fatwa Ulama

KEPUTUSAN HAIAH KIBARUL ULAMA TERKAIT PELAKSANAAN IBADAH HAJI DI WABAH CORONA

KEPUTUSAN HAIAH KIBARUL ULAMA TERKAIT PELAKSANAAN IBADAH HAJI DI WABAH CORONA

الحمد لله رب العالمين والصلاة والسلام على نبينا محمد وعلى آله وصحبه أجمعين.. أما بعد :

Haiah Kibarul Ulama telah memandang dalam firman Allah :

وَإِذۡ جَعَلۡنَا ٱلۡبَیۡتَ مَثَابَةࣰ لِّلنَّاسِ وَأَمۡنࣰا وَٱتَّخِذُوا۟ مِن مَّقَامِ إِبۡرَ ٰ⁠هِـۧمَ مُصَلࣰّىۖ وَعَهِدۡنَاۤ إِلَىٰۤ إِبۡرَ ٰ⁠هِـۧمَ وَإِسۡمَـٰعِیلَ أَن طَهِّرَا بَیۡتِیَ لِلطَّاۤىِٕفِینَ وَٱلۡعَـٰكِفِینَ وَٱلرُّكَّعِ ٱلسُّجُودِ

“Dan (ingatlah), ketika Kami menjadikan rumah (Ka’bah) tempat berkumpul dan tempat yang aman bagi manusia. Dan jadikanlah maqam Ibrahim itu tempat shalat. Dan telah Kami perintahkan kepada Ibrahim dan Ismail, “Bersihkanlah rumah-Ku untuk orang-orang yang tawaf, orang yang iktikaf, orang yang rukuk dan orang yang sujud!”
QS. Al-Baqarah 125.

Dan di antara perkara yang dibimbingkan oleh ayat yang mulia ini dalam menjaga keamanan Ka’bah yang mulia dan menyucikannya, adalah menjalankan sebab-sebab untuk mencegah tersebarnya penyakit-penyakit, seperti penularan penyakit yang bisa membunuh nyawa manusia di zaman wabah.

Sebagaimana juga melihat di dalam hadits-hadits yang shahih, yang menunjukkan atas wajibnya mencegah wabah, dan wajibnya mencurahkan segala sebab yang bisa meminimalkan tersebarnya wabah penyakit. Seperti sabda Nabi ﷺ :

لا يوردن ممرِض على مصح

Janganlah yang sakit di digabungkan dengan yang sehat.
Muttafaqun Alaihi dari hadits Abu Hurairah.

Dan sabda Nabi ﷺ :

فِر من المجذوم كما تفر من الأسد

“Larilah kalian dari penderita kusta sebagaimana kalian lari dari singa.”
HR. Bukhari dari hadits Abu Hurairah radhiallahu Anhu.

Dan syariat Islam datang untuk mencurahkan segala sebab yang bisa menghilangkan penularan wabah dan penyakit dari satu negeri ke negeri yang lainnya atau meminimalisir hal itu, dan Nabi ﷺ bersabda :

إذا سمعتم بالطاعون بأرض فلا تدخلوها وإذا وقع بأرض وأنتم فيها فلا تخرجوا منها

“Apabila kalian mendengar suatu wabah Thaun di suatu negeri, maka jangan kalian masuk ke sana. Dan jika terjadi wabah thaun disuatu negeri sedangkan kalian sedang berada di sana, maka janganlah kalian keluar darinya.”
HR. Muttafaq alaih dari Usamah bin Zaid radhiyallahu anhuma.

Dan Haiah Kibarul Ulama memandang dalil-dalil yang mulia yang menunjukkan atas wajibnya menjaga jiwa-jiwa manusia dan sesungguhnya hal itu termasuk tujuan syariat Islamiah yang sangat pencemburu.

Seperti Firman Allah :

وَلَا تَقۡتُلُوۤا۟ أَنفُسَكُمۡۚ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ بِكُمۡ رَحِیمࣰا

“Dan janganlah kalian membunuh diri-diri kalian Sesungguhnya Allah itu maha penyayang kepada kalian.”
QS. An-Nisa’ 29

Dan FirmanNya :

وَلَا تُلۡقُوا۟ بِأَیۡدِیكُمۡ إِلَى ٱلتَّهۡلُكَةِ

“Janganlah kalian menjerumuskan diri-diri kalian ke dalam kebinasaan.”
QS. Al-Baqarah 195

Sebagaimana Haiah juga telah meneliti kaedah-kaedah syariat yang menunjukkan (wajibnya) menolak mudharat sebelum terjadinya, dan mengangkat mudharat setelah terjadinya, atau meringankannya, seperti sabda Nabi ﷺ :

لا ضرر ولا ضرار

“Janganlah kalian melakukan kemudharatan dan menimpakan kemudharatan pada orang lain.”
HR. Ibnu Majah

Dan diantara cabang dari kaedah ini adalah :
Sesungguhnya kemudharatan itu harus dicegah semaksimal mungkin.
Dan Haiah Kibarul Ulama menyetujui apa yg ditetapkan para ahli kesehatan, bahwasanya perkumpulan-perkumpulan merupakan sebab utama menularnya penyakit yg disaksikan oleh dunia dari pandemi Corona. Dan sesungguhnya mencegah atau meminimalkan adanya perkumpulan adalah solusi terbaik sehingga Allah mengijinkan terangkatnya wabah ini.

Dan karena pentingnya melaksanakan Syiar Ibadah Haji tanpa diiringi bahaya yg mengancam nyawa para Jamaah Haji, agar Syiar Yang Agung ini tidak menjadi sebab bertambahnya penyebaran wabah, karena syariat ini datang membawa maslahat, memperbanyak maslahat dan mencegah mudharat dan meminimalkannya. Oleh karena itu semua dari dalil-dalil syariat dan tujuan-tujuan dan kaedah-kaedah global, maka Haiah Kibarul Ulama mendukung keputusan yg sudah ditetapkan oleh pemerintah Kerajaan Arab Saudi, kalau Ibadah Haji Tahun 1441 itu dilaksanakan dengan jumlah terbatas sekali (dari kaum muslimin yang ada) dalam Negeri Saudi, dalam rangka menjaga kesehatan dan keselamatan para jamaah Haji.

Kita memohon kepada Allah agar Allah mengangkat wabah ini segera tidak tertunda, dan semoga Allah menjadikannya sebagai rahmat bagi hamba-hambaNya. Sebagaimana kita memohon kepadaNya Yg Maha Suci, agar memberi balasan kepada Pelayan Dua Tanah Suci Raja Salman bin Abdil Aziz Alu Su’uud dan juga Putra Mahkotanya yg amanah dan jajaran pemerintah keduanya yg lurus dengan balasan kebaikan. Tatkala mereka telah mencurahkan upaya yg besar dalam melayani Dua Tanah Suci dan para pengunjung keduanya.

Allah semata tempat memohon Taufiq, Dan Dia semata Yg mencukupi kita dan sebaik-baik tempat bersandar.
Walhamdulillahi Rabbil Aalamiin.

والله ولي التوفيق وهو حسبنا ونعم الوكيل والحمد لله رب العالمين.

Hai’ah Kibarul Ulama Kerajaan Arab Saudi

https://www.spa.gov.sa/2100976

⏩|| Grup Whatsap Ma’had Ar-Ridhwan Poso

?||_Join chanel telegram
http://telegram.me/ahlussunnahposo

?||_Kunjungi :
www.mahad-arridhwan.com