AdzanFiqih

HUKUM ADZAN DAN IQAMAH BAGI SHALAT SENDIRI

ADZAN DAN IQAMAT BAGI ORANG YANG SHALAT SENDIRI

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah

Pertanyaan :

Apa hukum adzan dan iqamat bagi orang yang shalat sendiri ?

Jawaban :

Adzan dan iqamah bagi orang yang shalat sendiri hukumnya Sunnah, tidak wajib. Karena dia tidak memiliki seseorang yang dia panggil dengan adzan.
Akan tetapi kalau ditinjau dari segi bahwasanya adzan itu adalah dzikir mengingat Allah, mengagungkan Allah dan mengajak dirinya untuk shalat, mengajak dirinya untuk meraih keberhasilan, demikian juga iqamah, maka hukumnya Sunnah.
Dan juga yang menunjukkan atas disunnahkannya adzan adalah Hadits Uqbah bin Amir radiallahu anhu berkata :

“Saya mendengar Rasulullah ﷺ bersabda :

“Rabb kalian kagum kepada seseorang yang menggembala kambing di puncak puncak bukit, dia mengumandangkan adzan untuk shalat. Allah berfirman :

انظروا إلى عبدي هذا يؤذن ويقيم صلاة يخاف مني قد غفرت له وأدخلته الجنة

“Lihatlah kepada hambaku ini ia mengumandangkan adzan dan iqamatkan untuk shalat, karena takut kepadaKu maka aku telah mengampuni hambaKu dan Aku akan masukkan dia ke dalam surga.”
HR. Ahmad dan Abu Dawud

? Fatawa Arkan Al-Islam 282

#adzan #fiqih #shalat

⏩|| Grup Whatsap Ma’had Ar-Ridhwan Poso

?||_Join chanel telegram
http://telegram.me/ahlussunnahposo

?||_Kunjungi :
www.mahad-arridhwan.com