BOLEHKAH MENGATAKAN “SAUDARAKU” KEPADA NON MUSLIM?
MENGATAKAN “SAUDARAKU” KEPADA NON MUSLIM
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah
Pertanyaan :
Apa hukum mengatakan kepada non muslim dengan sebutan “saudaraku”? demikian juga mengatakan kepada mereka “kawan atau teman”? dan hukum tertawa dengan orang kafir dengan tujuan untuk kasih sayang?
Jawaban :
Adapun ucapan : “saudaraku” kepada non muslim, maka ini hukumnya haram dan tidak boleh, kecuali kalau dia adalah saudara senasab atau saudara susuan.
Yang demikian ini, karena kalau sudah tidak ada persaudaraan nasab atau persaudaraan susuan, maka yang tersisa adalah persaudaraan agama.
Maka seorang yang kafir bukanlah saudara seorang mukmin dalam agamanya. Dan kalian teringat ucapan Nabi Nuh alaihissalam :
رَبِّ إِنَّ ٱبۡنِی مِنۡ أَهۡلِی وَإِنَّ وَعۡدَكَ ٱلۡحَقُّ وَأَنتَ أَحۡكَمُ ٱلۡحَـٰكِمِینَ
قَالَ یَـٰنُوحُ إِنَّهُۥ لَیۡسَ مِنۡ أَهۡلِكَۖ
“Wahai Rabbku, sesungguhnya anakku itu adalah keluargaku dan sesungguhnya janjiMu itu adalah benar, sesungguhnya Engkau adalah hakim yg paling adil. Allah berfirman : Sesungguhnya dia itu bukan keluargamu.”
QS. Hud 45-46
Adapun memanggil : “teman” atau “kawan” dan semisalnya, maka jika kalimat tersebut sekedar panggilan kepada orang yang tidak diketahui namanya dari mereka, maka ini tidak mengapa.
Tapi jika yang dimaksud dengan panggilan tersebut adalah dalam rangka untuk berkasih sayang, untuk berakrab-akrab dengan mereka, maka Allah Azza wa Jalla berfirman :
لَّا تَجِدُ قَوۡمࣰا یُؤۡمِنُونَ بِٱللَّهِ وَٱلۡیَوۡمِ ٱلۡـَٔاخِرِ یُوَاۤدُّونَ مَنۡ حَاۤدَّ ٱللَّهَ وَرَسُولَهُۥ وَلَوۡ كَانُوۤا۟ ءَابَاۤءَهُمۡ أَوۡ أَبۡنَاۤءَهُمۡ أَوۡ إِخۡوَ ٰنَهُمۡ أَوۡ عَشِیرَتَهُمۡۚ
“Engkau tidak akan mendapati suatu kaum yang beriman kepada Allah dan hari akhir, mereka berkasih sayang dengan orang-orang yang memusuhi Allah dan RasulNya, walaupun mereka adalah bapak-bapak mereka atau anak-anak mereka atau saudara-saudara mereka atau kerabat mereka.”
QS. Al-Mujadilah 22
Maka setiap kalimat lemah lembut yang dengan tujuan untuk berkasih sayang, hukumnya tidak boleh bagi seorang mukmin untuk ditujukan kepada seorangpun dari orang kafir.
Demikian juga tertawa dengan mereka untuk mencari kasih sayang dengan mereka, hukumnya tidak boleh sebagaimana engkau telah mengetahui ayat yang mulia tadi.
? Majmu Al-Fatawa 42-43
#akidah #nonmuslim #berkasihsayang
⏩|| Grup Whatsap Ma’had Ar-Ridhwan Poso
?||_Join chanel telegram
http://telegram.me/ahlussunnahposo
?||_Kunjungi :
www.mahad-arridhwan.com