FiqihZakat

BARANG APA SAJA YG WAJIB DIKELUARKAN ZAKATNYA?

??BARANG-BARANG APA SAJA YG HARUS DIKELUARKAN ZAKATNYA???

Syaikh Ibnu Baaz rahimahullah mengatakan :

Zakat mal itu diwajibkan atas empat macam harta :

1⃣ Segala yg keluar dari bumi, semisal biji-bijian dan buah-buahan.

2⃣ Hewan-hewan ternak yg di gembala

3⃣ Emas dan perak. Dan uang kertas itu diikutkan dengan emas dan perak menurut pendapat yg shahih dari ulama. (h. 203)

4⃣ Barang dagangan.

Laba jualan itu zakatnya diikutkan dengan modalnya, maka tidak perlu menunggu haul yg baru. Sebagaimana pertambahan hewan ternak itu ikut dengan indukannya, maka tidak butuh kepada haul baru, jika memang induknya sudah melebihi nishab.

? Al-Ikhtiyaraat Al-Fiqhiyah 202

⏩|| Grup Whatsap Ma’had Ar-Ridhwan Poso

?||_Join chanel telegram
http://telegram.me/ahlussunnahposo

?||_Kunjungi :
www.mahad-arridhwan.com

??????????