HUKUM KELUAR CAIRAN KEKUNINGAN DAN CAIRAN PUTIH KERUH PADA WANITA
📬📚🚦 HUKUM KELUAR CAIRAN KEKUNINGAN DAN CAIRAN PUTIH KERUH PADA WANITA.
Syaikh Shalih bin Abdillah Al-Fauzan hafizhahullah
Shufrah adalah cairan yang menyerupai nanah dengan warna kekuningan, sedangkan Kudrah (keputihan keruh) menyerupai air kotor dan keruh.
Jika seorang wanita mengalami keluar cairan keputihan keruh atau kekuningan di waktu kebiasaan haidnya, hendaknya ia menganggapnya sebagai haid, dan melakukan hukum-hukum yang terkait dengannya.
Namun, jika hal itu terjadi di luar waktu kebiasaan haidnya, hendaknya ia abaikan dan menghukumi dirinya suci.
Hal ini berdasarkan pernyataan Umm ‘Athiyyah radhiyallahu ‘anha :
كنا لا نعد الكدرة والصفرة بعد الطهر شيئا.
“Kami dahulu tidak menganggap cairan keruh dan kekuningan yang keluar setelah masa suci [berakhirnya haid] sebagai haid.”
Hal ini diriwayatkan oleh Abu Dawud; Al-Bukhari juga meriwayatkannya tetapi menghilangkan kata “setelah masa suci.”
Menurut pandangan para ahli hadits, pernyataan ini memiliki status hukum marfu’, sampai kepada Nabi ﷺ .
Karena tersirat ada persetujuan Nabi ﷺ.
Maka dipahami dari sini, bahwa cairan keruh dan kekuningan yang terjadi sebelum keadaan suci tercapai merupakan haid dan dihukumi dengan hukum-hukum haid.
📑 Tanbihat Ahkam Takhtassu bil-Mu’minat 25–26.
⏩|| Saluran Whatsap Ma’had Ar-Ridhwan Poso
https://chat.whatsapp.com/EDSPbabz7ZjD7HwNvYWslK
💽||_Join chanel telegram
http://telegram.me/ahlussunnahposol