SEORANG MUSLIMAH YANG TIDAK MEMILIKI KERABAT MUSLIM, BAGAIMANA MAHRAMNYA?
๐๐ป SEORANG MUSLIMAH YANG TIDAK MEMILIKI KERABAT MUSLIM, BAGAIMANA MAHRAMNYA?
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah
Pertanyaan :
Saya seorang muslimah dan saya tidak memiliki mahram yang muslim, ketika seluruh kerabat-kerabatku itu bukan muslimin, dan anak laki-lakiku masih kecil. Bagaimana saya menjalankan hajat saya terhadap mahram, sementara keadaan saya demikian?
Jawaban :
Sebagian ulama rahimahumullah mengatakan, sesungguhnya Mahram tidak dipersyaratkan harus muslim. Karena seorang bagaimanapun dia, (sekalipun kafir-pen)ย pasti dia akan menjaga mahramnya.
Akan tetapi jumhur ulama mempersyaratkan demikian (harus muslim). Maka apabila engkau terpaksa untuk menjadikan yang non muslim sebagai mahramnya maka tidak mengapa.
๐ Fatawa ‘ala At-Thariiq no 1845 hal 810
โฉ|| Grup Whatsap Ma’had Ar-Ridhwan Poso
๐ฝ||_Join chanel telegram
http://telegram.me/ahlussunnahposo