SEORANG MUSLIMAH YANG TIDAK MEMILIKI KERABAT MUSLIM, BAGAIMANA MAHRAMNYA?

๐Ÿƒ๐ŸŒป SEORANG MUSLIMAH YANG TIDAK MEMILIKI KERABAT MUSLIM, BAGAIMANA MAHRAMNYA?

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah

Pertanyaan :

Saya seorang muslimah dan saya tidak memiliki mahram yang muslim, ketika seluruh kerabat-kerabatku itu bukan muslimin, dan anak laki-lakiku masih kecil. Bagaimana saya menjalankan hajat saya terhadap mahram, sementara keadaan saya demikian?

Jawaban :

Sebagian ulama rahimahumullah mengatakan, sesungguhnya Mahram tidak dipersyaratkan harus muslim. Karena seorang bagaimanapun dia, (sekalipun kafir-pen)ย pasti dia akan menjaga mahramnya.

Akan tetapi jumhur ulama mempersyaratkan demikian (harus muslim). Maka apabila engkau terpaksa untuk menjadikan yang non muslim sebagai mahramnya maka tidak mengapa.

๐Ÿ“‘ Fatawa ‘ala At-Thariiq no 1845 hal 810

โฉ|| Grup Whatsap Ma’had Ar-Ridhwan Poso

๐Ÿ’ฝ||_Join chanel telegram
http://telegram.me/ahlussunnahposo