Keluarga

BOLEHKAH SEORANG IBU MASUK KE KAMAR ISTRI ANAKNYA DI SAAT TIDAK ADA DI RUMAH?

🏘🚦📪 BOLEHKAH SEORANG IBU MASUK KE KAMAR ISTRI ANAKNYA DI SAAT TIDAK ADA DI RUMAH?

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah

Pertanyaan:

Apakah diperbolehkan bagi ibu mertua untuk memasuki kamar menantunya (istri anaknya) saat dia tidak ada dan mengambil apa pun yang diinginkannya dengan dalih bahwa itu milik adalah anaknya?

Beliau rahimahullah menjawab:

Tidak diperbolehkan bagi ibu mertua untuk memasuki kamar pribadi anak mantunya karena ini adalah masalah privasi yang seharusnya tidak dimasuki orang lain. Saya menasihati ibu mertua ini untuk takut kepada Allah dan tidak menguasai urusan wanita lemah yang tertawan ini, karena istri bagi suaminya seperti tawanan bagi tuannya, sebagaimana sabda Nabi ﷺ.

“Bertakwalah kepada Allah dalam memperlakukan kaum wanita, karena mereka adalah tawanan kalian.”

Seorang ibu harus bertakwa kepada Allah Ta’ala dalam tindak-tanduknya dan tidak menyakiti anak mantu wanitanya ini, sebab Allah Ta’ala berfirman dalam KitabNya :

وَالَّذِينَ يُؤْذُونَ الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ بِغَيْرِ مَا اكْتَسَبُوا فَقَدِ احْتَمَلُوا بُهْتَاناً وَإِثْماً مُبِيناً

“Dan orang-orang yang menyakiti laki-laki dan perempuan yang beriman tanpa kesalahan yang mereka perbuat, maka sesungguhnya mereka telah memikul kebohongan dan dosa yang nyata.”
[QS. Al-Ahzaab 58]

Terkadang tindakannya menyakiti wanita ini akan menyebabkan sang suami menceraikan istrinya, sehingga sang ibu menjadi seperti para penyihir yang mempelajari ilmu sihir untuk memisahkan seorang suami dari istrinya.

Lebih jauh lagi, jika ia menzalimi istri anaknya secara tidak benar, maka ia menjadi seorang pelaku kezaliman, dan sang istri berhak mendoakan keburukan baginya, sebagaimana sabda Nabi ﷺ kepada Mu’adz bin Jabal saat beliau mengutusnya ke Yaman:

اتق دعوة المظلوم فإنه ليس بينها وبين الله حجاب

“Takutlah kamu dari doa orang yang terzalimi, karena tidak ada penghalang antara doa tersebut dengan Allah.”

Seorang ibu harus menyadari bahwa jika ia berbuat zalim dan orang yang dizalimi memanjatkan doa yang menuntut keadilan atas dirinya, Allah pasti akan mengabulkan doa itu, meskipun setelah sekian lama. Doa tersebut mungkin tidak langsung dikabulkan seketika, namun orang yang terzalimi dan berserah diri kepada Allah pada akhirnya pasti akan mendapatkan pembelaan, meskipun setelah sekian lama.

📑 Fatawa Nur ala Ad-Darbi 24

⏩|| Saluran Whatsap Ma’had Ar-Ridhwan Poso
https://chat.whatsapp.com/EDSPbabz7ZjD7HwNvYWslK

💽||_Join chanel telegram
http://telegram.me/ahlussunnahposo