Manhaj

KEMIRIPAN KAUM SYIAH RAFIDHAH DENGAN YAHUDI

๐ŸŒป๐Ÿ“šโš– KEMIRIPAN KAUM SYIAH RAFIDHAH DENGAN YAHUDI
(bagian dua-akhir)

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah

โ–ช๏ธ Kaum Yahudi menggoyang-goyangkanย  kepala saat shalat, demikian pula kaum Rafidhah.

โ–ช๏ธ Kaum Yahudi membiarkan pakaian mereka menjuntai saat shalat, demikian pula kaum Rafidhah.

โ–ช๏ธKaum Yahudi tidak memperhatikan masa iddah bagi wanita, demikian pula kaum Rafidhah.

โ–ช๏ธ Kaum Yahudi memutarbalikkan isi Taurat, demikian pula kaum Rafidhah memutarbalikkan isi Al-Qur’an.

โ–ช๏ธ Kaum Yahudi berkata: โ€œAllah telah mewajibkan kami untuk melaksanakan lima puluh kali shalat,โ€ demikian pula kaum Rafidhah.

โ–ช๏ธ Orang Yahudi tidak memberikan salam dengan tulus kepada kaum mukminin, melainkan mereka mengucapkan: โ€œAs-Samu alaikum,โ€ (kematian atas kalian), demikian pula kaum Rafidhah.

โ–ช๏ธ Orang Yahudi tidak mau memakan sidat, belut atau kelinci, demikian pula Rafidhah.

โ–ช๏ธ Orang Yahudi tidak memperbolehkan mengusap khuf (sepatu yg menutup mata kaki) saat berwudhu, demikian pula kaum Syiah Rafidhah.

โ–ช๏ธ Orang Yahudi menghalalkan harta manusia, demikian pula kaum Rafidhah. Allah telah memberitahukan hal ini dalam Al-Quran:

โ€œMereka berkata, โ€˜Tidak ada dosa atas kami mengambil harta orang-orang yang ummiy (tidak bisa baca tulis)”
[QS. Ali Imran 75]. Kaum Rafidhah melakukan hal yang sama.

โ–ช๏ธ Orang Yahudi bersujud di atas tanduk mereka saat shalat, demikian pula kaum Rafidhah.

โ–ช๏ธ Orang Yahudi tidak bersujud sampai mereka berulang kali menganggukkan kepala, menyerupai rukuk. Kaum Rafidhah melakukan hal yang sama.

โ–ช๏ธ Orang Yahudi membenci Jibril dan mengatakan : “Sesungguhnya Jibril adalah musuh kami dari kalangan malaikat.” Kaum Rafidhah mengatakan bahwa Jibril telah salah tatkala menyampaikan wahyu kepada Muhammad ๏ทบ (seharusnya kepada Ali radhiyallahu ‘anhu).

โ–ช๏ธ Kaum Rafidhah juga mencocoki kaum Nasrani dalam perbuatan nasrani :ย  orang Nasrani tidak memberi mahar kepada wanita mereka, tetapi mereka melakukan nikah bersenang-senang dengan wanita secara sementara. Demikian pula, Rafidhah melakukan nikah mut’ah secara sementara, dan mereka halalkan pernikahan mut’ah (kawin kontrak).

๐Ÿ“‘ Minhaj As-Sunnah 24-27

โฉ|| Saluran Whatsap Maโ€™had Ar-Ridhwan Poso
https://chat.whatsapp.com/EDSPbabz7ZjD7HwNvYWslK

๐Ÿ’ฝ||_Join chanel telegram
http://telegram.me/ahlussunnahposo