KEMIRIPAN KAUM SYIAH RAFIDHAH DENGAN YAHUDI
๐ป๐โ KEMIRIPAN KAUM SYIAH RAFIDHAH DENGAN YAHUDI
(bagian dua-akhir)
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah
โช๏ธ Kaum Yahudi menggoyang-goyangkanย kepala saat shalat, demikian pula kaum Rafidhah.
โช๏ธ Kaum Yahudi membiarkan pakaian mereka menjuntai saat shalat, demikian pula kaum Rafidhah.
โช๏ธKaum Yahudi tidak memperhatikan masa iddah bagi wanita, demikian pula kaum Rafidhah.
โช๏ธ Kaum Yahudi memutarbalikkan isi Taurat, demikian pula kaum Rafidhah memutarbalikkan isi Al-Qur’an.
โช๏ธ Kaum Yahudi berkata: โAllah telah mewajibkan kami untuk melaksanakan lima puluh kali shalat,โ demikian pula kaum Rafidhah.
โช๏ธ Orang Yahudi tidak memberikan salam dengan tulus kepada kaum mukminin, melainkan mereka mengucapkan: โAs-Samu alaikum,โ (kematian atas kalian), demikian pula kaum Rafidhah.
โช๏ธ Orang Yahudi tidak mau memakan sidat, belut atau kelinci, demikian pula Rafidhah.
โช๏ธ Orang Yahudi tidak memperbolehkan mengusap khuf (sepatu yg menutup mata kaki) saat berwudhu, demikian pula kaum Syiah Rafidhah.
โช๏ธ Orang Yahudi menghalalkan harta manusia, demikian pula kaum Rafidhah. Allah telah memberitahukan hal ini dalam Al-Quran:
โMereka berkata, โTidak ada dosa atas kami mengambil harta orang-orang yang ummiy (tidak bisa baca tulis)”
[QS. Ali Imran 75]. Kaum Rafidhah melakukan hal yang sama.
โช๏ธ Orang Yahudi bersujud di atas tanduk mereka saat shalat, demikian pula kaum Rafidhah.
โช๏ธ Orang Yahudi tidak bersujud sampai mereka berulang kali menganggukkan kepala, menyerupai rukuk. Kaum Rafidhah melakukan hal yang sama.
โช๏ธ Orang Yahudi membenci Jibril dan mengatakan : “Sesungguhnya Jibril adalah musuh kami dari kalangan malaikat.” Kaum Rafidhah mengatakan bahwa Jibril telah salah tatkala menyampaikan wahyu kepada Muhammad ๏ทบ (seharusnya kepada Ali radhiyallahu ‘anhu).
โช๏ธ Kaum Rafidhah juga mencocoki kaum Nasrani dalam perbuatan nasrani :ย orang Nasrani tidak memberi mahar kepada wanita mereka, tetapi mereka melakukan nikah bersenang-senang dengan wanita secara sementara. Demikian pula, Rafidhah melakukan nikah mut’ah secara sementara, dan mereka halalkan pernikahan mut’ah (kawin kontrak).
๐ Minhaj As-Sunnah 24-27
โฉ|| Saluran Whatsap Maโhad Ar-Ridhwan Poso
https://chat.whatsapp.com/EDSPbabz7ZjD7HwNvYWslK
๐ฝ||_Join chanel telegram
http://telegram.me/ahlussunnahposo