Fatwa Ulama

PERBEDAAN MATHLA’ MENENTUKAN AWAL RAMADHAN SETIAP NEGARA ITU TIDAK MENGAPA, DAN SUDAH TERJADI SEJAK DAHULU.

🌙🔭📚 PERBEDAAN MATHLA’ MENENTUKAN AWAL RAMADHAN SETIAP NEGARA ITU TIDAK MENGAPA, DAN SUDAH TERJADI SEJAK DAHULU.

Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baaz rahimahumullah

Adapun puasa dengan hisab, maka tidak boleh, puasa dengan cara hisab tidak diperbolehkan dengan kesepakatan ulama.
Hal ini diriwayatkan oleh Abu al-Abbas Ibn Taymiyyah, Syaikhul Islam, beliau meriwayatkannya kesepakatan  ulama akan hal ini.

Majelis Ulama Senior di negara ini telah mempelajari masalah ini, dan majelis sepakat bahwa puasa dengan cara hisab selamanya tidak  diperbolehkan.

Sebagaimana juga telah disepakati para ulama, bahwa tidak mengapa adanya perbedaan titik pengamatan hilal dan  mathla’ setiap negara.
Sesungguhnya masyarakat di setiap negara boleh memiliki titik pengamatan hilal sendiri, karena ini adalah sesuatu yang telah dilakukan kaum muslimin sejak zaman dahulu.

Tidak tercatat dalam sejarah bahwa semua umat Islam pada tahun tertentu mereka bersatu dalam ketetapan awal ramadhan, karena jarak yang sangat jauh antar wilayah.

Maka, misalnya, jika Arab Saudi menentukan awal ramadhan dengan ru’yatul hilal sediri, Mesir juga demikian atau Eropa, negeri Maroko, atau wilayah lain menentukan waktunya sendiri, itu tidak mengapa.

Namun, jika memungkinkan bagi mereka untuk bersatu dan menyepakati satu hasil ru’yatul hilal, ini lebih baik, lebih sempurna, dan lebih sesuai dengan hadits.

📑 Fatawa Nur ala Ad-Darbi 16/62

⏩|| Saluran Whatsap Ma’had Ar-Ridhwan Poso
https://chat.whatsapp.com/EDSPbabz7ZjD7HwNvYWslK

💽||_Join chanel telegram
http://telegram.me/ahlussunnahposo