FiqihThaharah

PERSELISIHAN ULAMA TERKAIT APAKAH MENYENTUH WANITA MEMBATALKAN WUDHU.

🌻📌🔐 PERSELISIHAN ULAMA TERKAIT APAKAH MENYENTUH WANITA MEMBATALKAN WUDHU.

Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baaz rahimahumullah

Pertanyaan :

Mazhab Syafi’i menyatakan bahwa menyentuh wanita membatalkan wudhu. Siapakah wanita-wanita ini? Dan apakah menyentuh mahram perempuan yang belum baligh membatalkan wudhu?

Jawaban :

Terdapat perbedaan pendapat di antara para ulama dalam masalah menyentuh wanita membatalkan wudhu?

▪️ Sebagian mereka berpendapat bahwa hal itu membatalkan wudhu secara mutlak, seperti pendapat Imam Syafi’i rahimahullah.

▪️ Sebagian lagi berpendapat tidak membatalkan wudhu, seperti pendapat Imam Abu Hanifah rahimahullah.

▪️ Dan sebagian lagi berpendapat membatalkan wudhu tatkala diiringi syahwat, artinya jika seseorang menyentuhnya dengan berlezat-lezat dan syahwat, maka batal wudhu. Ini adalah pendapat Imam Ahmad rahimahullah.

Dan pendapat yang benar dalam masalah ini, dan yang didukung dalil adalah :
Menyentuh wanita tidak membatalkan wudhu secara mutlak, baik itu dengan syahwat atau tidak, selama tidak ada sesuatu yang keluar (dari kemaluannya).
Karena Nani ﷺ dulu pernah mencium sebagian istrinya lalu shalat tanpa berwudhu lagi.

Karena hukum asalnya adalah wudhunya masih selamat dan tidak ada kewajiban untuk mengulangi wudhu.
Tidak wajib mengulang wudhu kecuali dengan dalil yang kuat dan tidak ada dalil yang bertentangan dengannya.

Dan karena wanita umumnya ada di setiap rumah, dan masalah menyentuh mereka oleh suami dan kerabat dekat lainnya sudah umum terjadi, jika menyentuh membatalkan wudhu, tentu Nabi ﷺ akan menjelaskannya.

Adapun ayat:

أو لامستم النساء

Atau kalian telah menyentuh wanita.
[QS. An-Nisa 43]

Yang dimaksud adalah hubungan suami istri. Allah mengungkapkannya dengan ‘menyentuh’ untuk hubungan suami istri demi kesopanan, sebagaimana Dia menggunakan lafazh “menyentuh” dalam ayat lain. Ini adalah pendapat Ibnu Abbas Radhiyallahu anhuma dan sebagian ulama, dan ini adalah penafsiran yang benar.

📑 Majmu’ Al-Fatawa 10/135-136

⏩|| Saluran Whatsap Ma’had Ar-Ridhwan Poso
https://chat.whatsapp.com/EDSPbabz7ZjD7HwNvYWslK

💽||_Join chanel telegram
http://telegram.me/ahlussunnahposo