MUSLIMAH WAJIB MENUTUP WAJAHNYA DI HADAPAN LAKI-LAKI YANG BUKAN MAHRAM
🌹🌷🌾 MUSLIMAH WAJIB MENUTUP WAJAHNYA DI HADAPAN LAKI-LAKI YANG BUKAN MAHRAM
Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baaz rahimahumullah
Wajib seorang muslimah menutup wajahnya di hadapan laki-laki yang bukan mahram (mahram : kerabat yang tidak boleh dinikahi), menurut pendapat ulama yang lebih sahih. Menutup wajah ini berlaku baik laki-laki yang bukan mahram, seperti sepupunya, tetangga laki-laki, atau orang lain, berdasarkan firman Allah Ta’ala kepada kaum Muslimin pada masa Nabi Muhammad ﷺ dan generasi setelahnya:
وَإِذَا سَأَلْتُمُوهُنَّ مَتَاعًا فَاسْأَلُوهُنَّ مِنْ وَرَاءِ حِجَابٍ ذَلِكُمْ أَطْهَرُ لِقُلُوبِكُمْ وَقُلُوبِهِنَّ
“Apabila kalian hendak meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (istri-istri Nabi), maka mintalah dari belakang tabir. (Cara) yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka.
[QS. Al-Ahzaab 53]
Ini berlaku pada istri-istri Nabi ﷺ dan juga wanita-wanita mukminah lainnya, sebagaimana Allah Ta’ala berfirman:
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ
“Wahai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang-orang beriman, hendaknya mereka menjulurkan jilbabnya ke seluruh badan mereka. Yang demikian itu lebih baik agar mereka dikenali dan tidak diganggu.”
[QS. Al-Ahzab 59]
Jilbab adalah kain yang dikenakan di atas kepala wanita hingga menutupi seluruh tubuh, yang dikapai di atas pakaian dalam rumah, dan digunakan wanita untuk menutupi kepala, wajah, dan seluruh tubuh mereka. Kain yang dikenakan di atas kepala disebut khimar (kerudung). Jadi, seorang wanita menutupi kepala, wajah, dan seluruh tubuhnya dengan jilbab di atas pakaiannya, seperti yang telah disebutkan sebelumnya.
📑 Majmu’ Al-Fatawa 5/45
⏩|| Saluran Whatsap Ma’had Ar-Ridhwan Poso
https://chat.whatsapp.com/EDSPbabz7ZjD7HwNvYWslK
💽||_Join chanel telegram
http://telegram.me/ahlussunnahposo