TIDAK BOLEH, WANITA MEMAKAI PAKAIAN KETAT DAN PENDEK DI HADAPAN LAKI-LAKI MAHRAMNYA.
🏠🌹🔎 TIDAK BOLEH, WANITA MEMAKAI PAKAIAN KETAT DAN PENDEK DI HADAPAN LAKI-LAKI MAHRAMNYA.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah
Pertanyaan :
Apa hukum wanita mengenakan pakaian ketat saat berada di dekat mahramnya?
Jawaban :
Mengenakan pakaian ketat yang menampakkan bagian-bagian yang bisa menimbulkan godaan (fitnah) adalah hukumnya haram (sekalipun di hadapan laki-laki mahramnya), karena Nabi ﷺ bersabda:
صنفان من أهل النار لم أرهما بعد: رجال معهم سياط كأذناب البقر يضربون بها الناس ونساء كاسيات عاريات مائلات مميلات،
“Ada dua golongan yang akan menjadi penghuni neraka yang belum pernah aku lihat sekarang :
1⃣ Laki-laki yang membawa cambuk seperti ekor sapi, yang mereka gunakan untuk memukul manusia. Yaitu, berbuat zalim dan menindas.
2⃣ Dan perempuan yang berpakaian tapi telanjang, menyimpang dan menggoda orang lain. Ungkapan sabda beliau “berpakaian tapi telanjang” ditafsirkan dengan :
▫️ Mengenakan pakaian pendek yang tidak menutupi aurat yang seharusnya ditutupi.
▫️ Ditafsirkan juga bahwasanya mereka yang mengenakan pakaian tipis, yang tidak menutupi kulit seorang wanita dari pandangan.
▫️ Ditafsirkan juga : mengenakan pakaian ketat yang menutupi kulit wanita namun memperlihatkan bagian yang menimbulkan fitnah.
📑 Majmu’ Al-Fatawa 2/825-826
⏩|| Saluran Whatsap Ma’had Ar-Ridhwan Poso
https://chat.whatsapp.com/EDSPbabz7ZjD7HwNvYWslK
💽||_Join chanel telegram
http://telegram.me/ahlussunnahposo