SALAH KAPRAH ACARA KEMATIAN MAYIT, YANG SESUAI SUNNAH TIDAK DILAKUKAN, YANG BID’AH MALAH DIHIDUPKAN.
🍃🌻 SALAH KAPRAH ACARA KEMATIAN MAYIT, YANG SESUAI SUNNAH TIDAK DILAKUKAN, YANG BID’AH MALAH DIHIDUPKAN.
Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baaz rahimahullah
Pertanyaan:
Apa hukum menyembelih hewan untuk mayit di hari wafatnya dengan tujuan untuk mengadakan acara kematian, untuk bersedekah atas nama mayit, sebagaimana ini adalah adat kebiasaan di tempat kami?
Jawaban :
Tidak disyariatkan bagi seorang muslim untuk membuat acara walimah untuk mayitnya, baik dengan menyembelih atau yang lainnya. Akan tetapi apabila seorang yang meninggal, disyariatkan bagi kerabat mayit dan tetangganya untuk membuat makanan untuk keluarga mayit.
Adapun keluarga mayit maka mereka tidak perlu membuat makanan, tidak perlu menyembelih hewan untuk mayit, tidak perlu mereka mengumpulkan manusia untuk itu.
Karena Nabi ﷺ dulu ketika datang kabar kematian Ja’far bin Abi Thalib ketika beliau terbunuh di negeri Syam saat perang Mu’tah, Nabi ﷺ menyuruh keluarga beliau untuk membuat makanan untuk keluarga Jafar. Beliau ﷺ bersabda :
“Buatkanlah untuk keluarga Jafar makanan, karena telah datang kepada mereka perkara yang menyibukkan mereka.”
Maka yang sesuai Sunnah, hendaknya para tetangga dan kerabat membuatkan makanan untuk keluarga mayit.
Berdasarkan hadist tersebut. Adapun jika keluarga mayit yang membuat makanan, mengumpulkan tetangga, maka ini tidak sepantasnya, bahkan ini adalah termasuk perbuatan bidah, termasuk acara pesta kematian yang mungkar.
Sahabat Jarir bin Abdillah Al-Bajali radhiallahu ‘anhu berkata :
كنا نعد الاجتماع إلى أهل الميت وصنعة الطعام بعد الدفن من النياحة.
“Kami (para sahabat) menganggap berkumpul-kumpul di tempat keluarga mayit dan membuat makanan setelah dikuburkan termasuk perbuatan meratapi mayit.”
Maka jarir mengabarkan bahwasanya mereka dulu menganggap berkumpul-kumpulnya manusia di rumah keluarga mayit, dan membuat makanan dari keluarga mayit untuk manusia mereka menganggap hal ini sebagai perbuatan meratapi mayit. Yakni para sahabat menganggap hal itu.
Ini menunjukkan bahwasanya keluarga mayit tidak boleh membuat makanan untuk manusia, tidak boleh mengumpulkan mereka.
Akan tetapi disunahkan bagi tetangga mereka atau kerabatnya, untuk membuatkan makanan untuk keluarga mayit, karena mereka sedang ditimpa musibah.
Adapun orang yang menyembelih untuk tujuan sedekah atas nama mayit, kepada faqir miskin, maka hal itu tidak mengapa.
▫️ Akan tetapi jangan mengkhususkan di waktu tertentu, dan hal itu tidak boleh untuk mengumpulkan manusia.
▫️ Akan tetapi disembelih dan dibagikan dagingnya kepada faqir miskin, sebagai sedekah di waktu mana saja.
▫️Tidak boleh menetapkan waktu khusus, tidak boleh mengkhususkan di hari kematian mayit, akan tetapi kapan dia melakukannya di waktu yang mana saja, dalam rangka untuk berderma kepada faqir miskin. Memberi faqir miskin uang atau pakaian atau makanan ini semua bermanfaat untuk mayit dan pelakunya juga mendapat pahala.
📑 Fatawa Nur ala Ad-Darbi 1/443
⏩|| Saluran Whatsap Ma’had Ar-Ridhwan Poso
https://chat.whatsapp.com/EDSPbabz7ZjD7HwNvYWslK
💽||_Join chanel telegram
http://telegram.me/ahlussunnahposo