WANITA MUSLIMAH YANG MENIKAH DENGAN NON MUSLIM ITU BATIL DAN BERJIMAKNYA ITU ZINA.
🏘🚦🌻 WANITA MUSLIMAH YANG MENIKAH DENGAN NON MUSLIM ITU BATIL DAN BERJIMAKNYA ITU ZINA.
Syaikh Shalih bin Abdillah Al-Fauzan hafizhahullah
Pertanyaan:
Bagaimana sikap Islam terhadap wanita muslimah yang menikah dengan laki-laki non muslim, yang mana ia sangat membutuhkan hal itu, dalam artian ia terpaksa menikah dengannya?
Jawaban :
Tidak boleh seorang muslimah menikah dengan laki-laki kafir dan pernikahannya tidak sah. Allah Taala berfirman:
وَلَا تُنكِحُواْ ٱلۡمُشۡرِكِينَ حَتَّىٰ يُؤۡمِنُواْۚ
“Dan janganlah kalian nikahkan orang (laki-laki) musyrik (dengan perempuan yang beriman) sebelum mereka (laki-laki) beriman.”
[QS. Al-Baqarah: 221]
Allah Ta’ala berfirman:
فَإِنۡ عَلِمۡتُمُوهُنَّ مُؤۡمِنَٰتٖ فَلَا تَرۡجِعُوهُنَّ إِلَى ٱلۡكُفَّارِۖ لَا هُنَّ حِلّٞ لَّهُمۡ وَلَا هُمۡ يَحِلُّونَ لَهُنَّۖ
“Jika kalian telah mengetahui bahwa mereka para wanita yang hijrah (benar-benar) beriman, maka janganlah kalian kembalikan mereka kepada orang-orang kafir (suami-suami mereka). Mereka tidak halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tidak halal bagi mereka.”
[QS. Al-Mumtahanah: 10]
Dan dipaksanya wanita tersebut untuk itu, tidaklah membolehkan ia untuk tunduk dan pasrah dengan pernikahan ini.
Nabi ﷺ tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam bermaksiat kepada sang Pencipta.
Dan pernikahan demikian tergolong batil dan jika keduanya berhubungan badan maka itu teranggap zina.
📑 Al-Muntaqa Fatawa Syaikh Al-Fauzan 3/174-175
⏩|| Saluran Whatsap Ma’had Ar-Ridhwan Poso
https://chat.whatsapp.com/EDSPbabz7ZjD7HwNvYWslK
💽||_Join chanel telegram
http://telegram.me/ahlussunnahposo