FiqihPernikahan

WANITA MUSLIMAH YANG MENIKAH DENGAN NON MUSLIM ITU BATIL DAN BERJIMAKNYA ITU ZINA.

🏘🚦🌻  WANITA MUSLIMAH YANG MENIKAH DENGAN NON MUSLIM ITU BATIL DAN BERJIMAKNYA ITU ZINA.

 

Syaikh Shalih bin Abdillah Al-Fauzan hafizhahullah 

 

Pertanyaan:

 

Bagaimana sikap Islam terhadap wanita muslimah yang menikah dengan laki-laki non muslim, yang mana ia sangat membutuhkan hal itu, dalam artian ia terpaksa menikah dengannya?

 

Jawaban :

 

Tidak boleh seorang muslimah menikah dengan laki-laki kafir dan pernikahannya tidak sah. Allah Taala berfirman:

 

وَلَا تُنكِحُواْ ٱلۡمُشۡرِكِينَ حَتَّىٰ يُؤۡمِنُواْۚ

 

Dan janganlah kalian nikahkan orang (laki-laki) musyrik (dengan perempuan yang beriman) sebelum mereka (laki-laki) beriman.”

[QS. Al-Baqarah: 221]

 

Allah Ta’ala berfirman:

 

فَإِنۡ عَلِمۡتُمُوهُنَّ مُؤۡمِنَٰتٖ فَلَا تَرۡجِعُوهُنَّ إِلَى ٱلۡكُفَّارِۖ لَا هُنَّ حِلّٞ لَّهُمۡ وَلَا هُمۡ يَحِلُّونَ لَهُنَّۖ

 

Jika kalian telah mengetahui bahwa mereka para wanita yang hijrah (benar-benar) beriman, maka janganlah kalian kembalikan mereka kepada orang-orang kafir (suami-suami mereka). Mereka tidak halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tidak halal bagi mereka.”

[QS. Al-Mumtahanah: 10]

 

Dan dipaksanya wanita tersebut untuk itu, tidaklah membolehkan ia untuk tunduk dan pasrah dengan pernikahan ini.

Nabi ﷺ tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam bermaksiat kepada sang Pencipta.

 

Dan pernikahan demikian tergolong batil dan jika keduanya berhubungan badan maka itu teranggap zina.

 

📑 Al-Muntaqa Fatawa Syaikh Al-Fauzan 3/174-175

 

⏩|| Saluran Whatsap Ma’had Ar-Ridhwan Poso

https://chat.whatsapp.com/EDSPbabz7ZjD7HwNvYWslK

 

💽||_Join chanel telegram

http://telegram.me/ahlussunnahposo