HUKUM MEMANGGIL DAN MEMINTA TOLONG KEPADA JIN
🏘🚦🛡 HUKUM MEMANGGIL DAN MEMINTA TOLONG KEPADA JIN
Fatwa Al-Lajnah Ad-Daaimah
Fatwa no 433
Pertanyaan :
Apa hukum manaadzir, yaitu memanggil jin atau setan untuk melakukan perbuatan yg tidak baik kepada seseorang, seperti mengatakan : Ambil orang ini dan bawalah dia, bawa lari dia. Dengan sengaja ataukah tidak. Apa hukum menyeru demikian. Karena saya mendengar ada yang mengatakan, barang siapa yang menyeru kepada jin, maka tidak diterima shalatnya, puasanya dan tidak boleh dimakamkan di pemakaman muslimin, tidak diantarkan jenazahnya dan tidak dishalati jika ia mati?
Jawaban :
Meminta tolong kepada jin, dan meminta bantuan kepada mereka dalam menunaikan hajat, untuk memudharatkan seseorang atau memberi manfaat adalah perbuatan syirik dalam ibadah.
Karena ini termasuk bersenang-senang dengan jin ketika jin memenuhi permintaannya dan menunaikan hajatnya. Sebaliknya, jin juga mendapatkan kesenangan tatkala manusia mengagungkan jin, berlindung dan meminta pertolongan kepadanya dalam mewujudkan keinginannya.
Allah Taala berfirman :
وَيَوۡمَ يَحۡشُرُهُمۡ جَمِيعٗا يَٰمَعۡشَرَ ٱلۡجِنِّ قَدِ ٱسۡتَكۡثَرۡتُم مِّنَ ٱلۡإِنسِۖ وَقَالَ أَوۡلِيَآؤُهُم مِّنَ ٱلۡإِنسِ رَبَّنَا ٱسۡتَمۡتَعَ بَعۡضُنَا بِبَعۡضٖ وَبَلَغۡنَآ أَجَلَنَا ٱلَّذِيٓ أَجَّلۡتَ لَنَاۚ قَالَ ٱلنَّارُ مَثۡوَىٰكُمۡ خَٰلِدِينَ فِيهَآ إِلَّا مَا شَآءَ ٱللَّهُۚ إِنَّ رَبَّكَ حَكِيمٌ عَلِيمٞ.
وَكَذَٰلِكَ نُوَلِّي بَعۡضَ ٱلظَّٰلِمِينَ بَعۡضَۢا بِمَا كَانُواْ يَكۡسِبُونَ.
Dan (ingatlah) pada hari ketika Dia mengumpulkan mereka semua (dan Allah berfirman), “Wahai golongan jin! kamu telah banyak (menyesatkan) manusia.” Dan kawan-kawan mereka dari golongan manusia berkata, “Ya Tuhan kami, kami telah saling mendapatkan kesenangan dan sekarang waktu yang telah Engkau tentukan buat kami telah datang.” Allah berfirman, “Nerakalah tempat kalian selama-lamanya, kecuali jika Allah menghendaki lain.” Sungguh, Tuhanmu Mahabijaksana, Maha Mengetahui.
Dan demikianlah, Kami kuasakan sebagian orang-orang zalim atas sebagiannya, karena sebab apa yang mereka kerjakan.
[QS. Al-An’am: 128-129]
Allah Taala juga berfirman :
وَأَنَّهُۥ كَانَ رِجَالٞ مِّنَ ٱلۡإِنسِ يَعُوذُونَ بِرِجَالٖ مِّنَ ٱلۡجِنِّ فَزَادُوهُمۡ رَهَقٗا
“Dan sesungguhnya ada beberapa orang laki-laki dari kalangan manusia yang meminta perlindungan kepada laki-laki dari jin, dan mereka (jin) menjadikan mereka (manusia) bertambah sesat.”
[QS. Al-Jinn: 6]
Maka meminta tolongnya manusia kepada jin untuk memudharatkan orang lain, atau meminta tolong untuk menjagnya dari kejelekan orang yang ditakuti, itu semua adalah kesyirikan.
Barang siapa yang demikian kondisinya, maka tidak diterima shalatnya, puasanya. Berdasarkan firman Allah :
لَئِنۡ أَشۡرَكۡتَ لَيَحۡبَطَنَّ عَمَلُكَ وَلَتَكُونَنَّ مِنَ ٱلۡخَٰسِرِينَ.
“Sungguh jika engkau menyekutukan (Allah), niscaya akan hapuslah amalmu dan tentulah engkau termasuk orang yang rugi.”
[QS. Az-Zumar: 65]
Barang siapa yang diketahui seperti ini, maka ia tidak boleh dishalati jika ia mati, tidak diantarkan jenazahnya dan tidak dikuburkan di pemakaman muslimin.
📑 Fatwa Al-Lajnah Ad-Daaimah 1/110
⏩|| Saluran Whatsap Ma’had Ar-Ridhwan Poso
https://chat.whatsapp.com/EDSPbabz7ZjD7HwNvYWslK
💽||_Join chanel telegram
http://telegram.me/ahlussunnahposo