HUKUM MENCINTAI ORANG-ORANG KAFIR
🔎🚦✈️ HUKUM MENCINTAI ORANG-ORANG KAFIR
Syaikh Shalih bin Abdillah Al-Fauzan hafizhahullah
Pertanyaan :
Apakah mencintai orang kafir tanpa menolong mereka dalam melawan kaum muslimin itu termasuk dosa besar dari dosa-dosa besar? Ataukah itu mengeluarkan pelakunya dari Islam?
Jawaban :
Telah berlalu kami jelaskan, bahwasanya mencintai orang-orang kafir itu tanpa diiringi dengan tindakan yang melawan Islam dan kaum muslimin atau mencintai agama orang kafir, hukumnya haram dan termasuk dosa besar dari dosa-dosa besar.
Adapun mencintai orang kafir yg diiringi dengan menolong orang-orang kafir, mendukung mereka dan membantu mereka atau mencintai agama mereka maka ini tindakan murtad dari Islam.
📑 Al-Ijabaat Al-Muhimmah 2/307
⏩|| Saluran Whatsap Ma’had Ar-Ridhwan Poso
https://chat.whatsapp.com/EDSPbabz7ZjD7HwNvYWslK
💽||_Join chanel telegram
http://telegram.me/ahlussunnahposo