Aqidah

HUKUM MENCINTAI ORANG-ORANG KAFIR

🔎🚦✈️ HUKUM MENCINTAI ORANG-ORANG KAFIR

Syaikh Shalih bin Abdillah  Al-Fauzan hafizhahullah 

Pertanyaan :

Apakah mencintai orang kafir tanpa menolong mereka dalam melawan kaum muslimin itu termasuk dosa besar dari dosa-dosa besar? Ataukah itu mengeluarkan pelakunya dari Islam?

Jawaban :

Telah berlalu kami jelaskan, bahwasanya mencintai orang-orang kafir itu tanpa diiringi dengan tindakan yang melawan Islam dan kaum muslimin atau mencintai agama orang kafir, hukumnya haram dan termasuk dosa besar dari dosa-dosa besar.
Adapun mencintai orang kafir yg diiringi dengan menolong orang-orang kafir, mendukung mereka dan membantu mereka atau mencintai agama mereka maka ini tindakan murtad dari Islam.

📑 Al-Ijabaat Al-Muhimmah 2/307

⏩|| Saluran Whatsap Ma’had Ar-Ridhwan Poso
https://chat.whatsapp.com/EDSPbabz7ZjD7HwNvYWslK

💽||_Join chanel telegram
http://telegram.me/ahlussunnahposo