Keluarga

APAKAH SEORANG ISTRI BOLEH DUDUK-DUDUK BERSAMA SAUDARA-SAUDARA SUAMINYA?

🛋️🕛🏡APAKAH SEORANG ISTRI BOLEH DUDUK-DUDUK BERSAMA SAUDARA-SAUDARA SUAMINYA?

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah

Pertanyaan:

Apakah boleh bagi seorang wanita untuk duduk bersama saudara-saudara suaminya laki-laki, apakah ini tergolong ikhtilath?

Jawaban :

Tidak mengapa, apabila ia menutupi wajahnya dengan cadar, dia duduk di ujung ruangan sebelah sini dan saudara-saudara suaminya berada di ujung sebelah sana.

Adapun ikhtilat, maka ini tidak tergolong ikhtilath, dan senantiasa para keluarga kaum muslimin melakukan hal itu.
Para wanita ada di ujung ruangan sini dan para laki-laki di ujung ruangan sebelah sana.

📝 Fatawa alal Haatif 659

⏩|| Saluran Whatsap Ma’had Ar-Ridhwan Poso
https://chat.whatsapp.com/EDSPbabz7ZjD7HwNvYWslK

????||_Join chanel telegram
http://telegram.me/ahlussunnahposo