HUKUM SHALAT MEMAKAI CELANA PANTALON KETAT.
🌹🚦🌻 HUKUM SHALAT MEMAKAI CELANA PANTALON KETAT.
Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baaz rahimahullah
Pertanyaan :
Apa hukum memakai celana pantalon bagi dokter dan hukum shalat dengannya?
Jawaban :
Apabila celana pantalonnya itu menutupi aurat dan tidak menampakkan bentuknya aurat, tapi pantalonnya longgar, lebar, maka shalatnya sah, apabila di kedua pundaknya ada kain yang menutupi. Apabila memakai pantalonnya itu diiringi memakai kain yang menutupi di pundaknya, atau di dadanya.
Dan yang dimaksud tertutupnya auratnya di sini adalah dari pusat hingga lutut, dan di kedua pundaknya ada kain penutup, atau salah satu pundaknya, maka itu sudah boleh.
Adapun kalau pantalonnya sempit, membentuk aurat, maka tidak sepantasnya untuk memakainya.
Dan Nabi ﷺ bersabda :
لا يصلي أحدكم في الثوب الواحد ليس على عاتقه منه شيء
“Janganlah salah seorang kalian shalat dengan memakai satu pakaian, tidak ada di pundaknya kain yang menutupi.”
Maka apabila dia memiliki kemampuan, wajib menutupi auratnya, dan meletakkan di kedua pundaknya kain seperti rida atau salah satu pundaknya.
📑 Fatawa Nur ala Ad-Darbi 9/243
⏩|| Grup Whatsap Ma’had Ar-Ridhwan Poso
💽||_Join chanel telegram
http://telegram.me/ahlussunnahposo