Fatwa Ulama

NABI ﷺ MELARANG MENGUBUR JENAZAH DI DALAM MASJID

🍃🌻 NABI ﷺ MELARANG MENGUBUR JENAZAH DI DALAM MASJID

 

 

Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baaz rahimahullah 

 

 

Menguburkan jenazah di masjid-masjid itu adalah perkara yang tidak boleh, bahkan hal itu merupakan jalan yang mengantarkan kepada kesyirikan dan termasuk perbuatan yang orang-orang Yahudi dan Nashara, yang Allah telah mencela mereka dan Rasulullah ﷺ  melaknat mereka.

 

لعن الله على اليهود والنصارى اتخذوا قبور أنبيائِهم مساجد

 

Sesungguhnya Allah melaknat orang yahudi dan nashara, karena mereka telah menjadikan kuburan para Nabi mereka menjadi masjid-masjid.”

 

 

Maka yang wajib dilakukan oleh kaum muslimin di setiap tempat, baik pemerintah ataupun rakyat semuanya, hendaknya mereka bertakwa kepada Allah dan menjauhi apa-apa yang Allah larang. Hendaknya mereka mengubur jenazah-jenazah saudara mereka di luar masjid.

 

Sebagaimana yang dilakukan oleh Nabi dan para sahabatnya mereka menguburkan jenazah-jenazah di luar masjid demikian juga orang yang mengikuti jejak mereka dengan Istiqomah.

 

📑 Majmu’ Al-Fatawa 13/230

 

 

⏩|| Grup Whatsap Ma’had Ar-Ridhwan Poso

 

💽||_Join chanel telegram

http://telegram.me/ahlussunnahposo