FiqihPuasa

RINCIAN HUKUM SISA MAKANAN YANG ADA DI MULUT DI SIANG HARI RAMADHAN

🔍🚦🍢  RINCIAN HUKUM SISA MAKANAN YANG ADA DI MULUT DI SIANG HARI RAMADHAN

Fatawa Al-Lajnah Ad-Daa’imah

Sisa makanan yang ada di gigi atau rasa makanan yang ada di mulut ketika sudah terbit fajar itu tidak lepas dari dua keadaan :

• Jika sisa makanannya sangat sedikit dan tidak memungkinkan untuk dikeluarkan dari mulut, maka tidak berpengaruh terhadap puasanya, sekalipun sampai masuk ke kerongkongannya, karena itu sesuatu yang tidak bisa dihindari.

• Jika sisa makanannya banyak dan dia keluarkan dari mulutnya, maka tidak berpengaruh terhadap puasanya, dan jika dia menelannya maka batal puasanya dan ini pendapat kebanyakan ulama.

📑 Fatawa Al-Lajnah Ad-Daa’imah 9/195

⏩|| Grup Whatsap Ma’had Ar-Ridhwan Poso

💽||_Join chanel telegram
http://telegram.me/ahlussunnahposo