Aqidah

RINCIAN MASALAH BERHUKUM DENGAN SELAIN HUKUM ALLAH

🌻🚦🏘 RINCIAN MASALAH BERHUKUM DENGAN SELAIN HUKUM ALLAH

Syaikh Shalih bin Abdillah Al-Fauzan hafizhahullah

Pertanyaan :

Para ulama membagi kufur amali menjadi dua, kufur besar dan kufur kecil. Pertanyaan saya, apakah berhukum dengan selain apa yang Allah turunkan termasuk kufur kecil atau kufur besar? Dan apa dalil atas hal itu dari kitabullah dan Sunnah RasulNya?

Jawaban :

Ini adalah masalah yang jelas, dibangun di atas pendapt para imam dan para ulama :

1⃣ Sesungguhnya barang siapa yang berhukum dengan selain yang Allah turunkan :

▫️ Dan dia meyakini bolehnya hal itu
▫️ Atau ia mengatakan (hukum buatan manusia) itu lebih baik daripada hukum Allah, atau sama dengan Hukum Allah,
▫️ Atau sesungguhnya boleh memilih : Jika mau, boleh berhukum dan hukum Allah, jika mau silakan berhukum dengan selainnya, maka ini kafir dengan kesepakatan ulama.

2⃣ Adapun apabila dia meyakini :

▫️ Kalau perkara yang wajib itu adalah berhukum dengan syariat Allah,
▫️ Dan sesungguhnya Hukum Allah adalah yang benar, dan sesungguhnya berhukum dengan selainnya itu batil,
▫️ Akan tetapi dia melakukan hukum tersebut karena suap, atau karena mengikuti hawa nafsu dalam dirinya, atau dalam satu masalah dari berbagai masalah ia menyelisihi hukum Allah dengan sengaja, karena tujuan tertentu, karena hawa nafsunya, atau karena ingin mengambil suap, atau karena berbasa-basi dengan seseorang, maka dia telah melakukan satu dosa besar dari dosa besar.

Akan tetapi tidak sampai keluar dari Islam menuju kekafiran, karena dia meyakini akan haramnya hal itu, dan sesungguhnya dirinya salah, dirinya menyelisihi hukum Allah, maka dia tergolong melakukan dosa besar.
Dan ini adalah rincian dalam masalah ini.

📑 Al-Ijaabah Al-Muhimmah 36

⏩|| Grup Whatsap Ma’had Ar-Ridhwan Poso

💽||_Join chanel telegram
http://telegram.me/ahlussunnahposo