HUKUM IMAM MENYAMPAIKAN KHUTBAH SATU KALI SAJA KARENA LUPA.
🎙🕹🕌 HUKUM IMAM MENYAMPAIKAN KHUTBAH SATU KALI SAJA KARENA LUPA.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah :
Pertanyaan:
Telah terjadi kelupaan seorang khatib jumat, dia berkhotbah di hadapan manusia satu kali khotbah saja, kemudian dia shalat mengimami manusia. Pertanyaannya : Apakah shalat Jumatnya ini sah atau tidak? Apakah imam dan makmum harus mengulanginya? Apakah Imam saja lalu dia melakukan salat zhuhur? Semoga Allah memberikan Taufik kepada anda dan meluruskan langkah-langkah anda, jazakumullah ‘anil Islam wal Muslimin Khairan.
Jawaban :
Wajib bagi imam dan makmum semuanya untuk mengulangi shalat zhuhur.
📑 Majmu’ Al-Fatawa 16/79
⏩|| Grup Whatsap Ma’had Ar-Ridhwan Poso
💽||_Join chanel telegram
http://telegram.me/ahlussunnahposo