BELUM MEMBAYAR HUTANG PUASA KARENA NIFAS DAN MENYUSUI, SAMPAI DATANG RAMADAN BERIKUTNYA.
📆✏️🌷BELUM MEMBAYAR HUTANG PUASA KARENA NIFAS DAN MENYUSUI, SAMPAI DATANG RAMADAN BERIKUTNYA.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah
Pertanyaan :
Ada seorang wanita yang tidak berpuasa ramadan karena nifas, lalu dia tidak mampu membayar puasa karena menyusui sampai datang ramadan kedua, apa yang wajib dia lakukan?
Jawaban :
Wajib bagi dia untuk berpuasa sebagai ganti hari-hari yang dia tinggalkan walaupun setelah ramadan kedua, karena dia tidak membayar hutang puasa antara ramadan pertama dan kedua karena udzur.
Akan tetapi jika tidak memberatkan membayar hutang puasa di musim dingin, walaupun satu hari satu hari, maka itu mesti dia lakukan sekalipun sedang menyusui.
Hendaknya dia bersemangat dalam membayar puasa ramadan yang telah berlalu sebelum datang ramadan berikutnya. Dan jika tidak bisa dia lakukan, maka tidak mengapa dia tunda membayar hutang puasanya sampai ramadan kedua.
📑 Majmu Al-Fatawa 19/381.
⏩|| Grup Whatsap Ma’had Ar-Ridhwan Poso
💽||_Join chanel telegram
http://telegram.me/ahlussunnahposo